Setya Novanto Anggap Vonis 15 Tahun Tidak Sesuai Fakta Persidangan

Kabar Nusantara News;- Setya Novanto mengaku syok atas vonis yang diterimanya.Menurutnya vonis itu tidak sesuai dengan proses persidangan selama ini.Nasional (24/04/2018)

“Saya betul-betul sangat syok.Pertama-tama keputusannya saya syok sekali karena saya lihat apa yang didakwakan itu dan apa yang disampaikan itu perlu dipertimbangkan lagi.Karena tidak sesuai dengan persidangan yang ada,”kata Novanto usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya,Jakarta Pusat,Selasa (24/4/2018).

Namun,ia mengaku tetap menghormati vonis tersebut.Novanto meminta waktu untuk berkonsultasi dengan keluarga dan penasihat hukumnya sebelum memutuskan apakah mengajukan banding atau tidak.

“Saya tetap menghormati menghargai dan saya lagi minta waktu mempelajari dan berkonsultasi dengan keluarga dan pengacara,”ujarnya.

Novanto menyatakan selama ini dirinya tak pernah terlibat dalam proyek e-KTP. Hal itu menjadi penyebab dirinya kaget dengan vonis hakim

“Masalah PNRI,masalah tender,dan hal yang disampaikan tadi itu tidak sesuai dengan persidangan.Dari awal saya tidak pernah ikutin,tidak tahu,saya kaget juga,” ucap Novanto.

Ia mengaku sudah bersikap kooperatif dengan KPK.Ia berharap sikapnya itu menjadi pertimbangan yang meringankan nantinya.

“Saya jelas dengan KPK sudah sangat kooperatif.Saya sudah ikuti apa semua secara baik.Baik kepada penyidik, kepada JPU.Saya hormat dan saya telah melaksanakan sebaik mungkin tentu ini jadi pertimbangan bagi pimpinan,” tutur Novanto.

Novanto divonis 15 tahun penjara. Ia juga dihukum membayar uang pengganti USD 7,3 juta yang dikurangi Rp 5 miliar uang yang sudah dikembalikan Novanto.Duit ini terkait penerimaan Novanto dari proyek pengadaan e-KTP.

Majelis hakim menyatakan apabila Novanto tidak membayar hukuman uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,maka harta bendanya disita dan dilelalang. Apabila harta yang disita tidak mencukupi membayar uang pengganti, maka Novanto dipidana penjara selama 2 tahun.

Sumber : Detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *