Sempat Ricuh, PN Makassar Akhirnya Berhasil Eksekusi Ruko di Jalan Kerung-kerung

Kabar Nusantara News, MAKASSAR — Eksekusi ruko di Jalan Kerung-kerung No. 66A, kecamatan, Makassar, yang terjadi Kamis (29/9/2022) siang tadi sempat diwarnai kericuhan.

A. Ifal Anwar, Kuasa hukum pemohon bernama Hadi Purwanto selaku pemenang lelang bersama perwakilan dari Pengadilan Negeri Makassar dan juga dikawal oleh pihak keamanan dari Polsek Makassar yang mendatangi lokasi objek sempat menemui hambatan saat akan melaksanakan eksekusi tersebut.

Berdasarkan pantauan wartawan di lapangan, sekitar pukul 09:50 WITA proses eksekusi ini dimulai namun disela-sela pembacaan putusan itu sempat dihalangi oleh sejumlah massa yang mendampingi kuasa hukum termohon atas nama Asriani yang mengatakan bahwa mereka sedang mengajukan permohonan kasasi di Mahkamah Agung.

Setelah pembacaan putusan pengadilan itu selesai dibacakan, terjadi negosiasi antara kuasa hukum Hadi Purwanto dan para kuasa hukum dari Asriani di ruang Kamtibmas Polsek Makassar yang berlangsung selama kurang lebih 1 jam dan dimediasi langsung oleh Kabag.Ops Polrestabes Makassar, Kompol Darminto.

Namun proses mediasi tersebut tidak menemukan kesepakatan antara kedua belahpihak akan tetapi proses eksekusi akan tetap dilaksanakan hari ini, Kamis (29/9/2022).

Dari hasil negosiasi yang tidak menemukan kesepakatan itu dan melihat antusias massa yang diduga menduduki untuk menghalangi proses eksekusi, maka untuk menghindari terjadinya bentrokan, Kabag Ops Darminto menurunkan 1 Kompi pasukan dari Brimob Polda Sulsel.

Kemudian sekitar pukul 14:00 WITA rombongan PN Makassar bersama kuasa hukum pemohon beserta pengawalan dari pasukan Brimob Polda Sulsel bertolak kembali ke lokasi objek untuk menjalankan proses eksekusi.

“Jadi kami sampaikan bahwa kami selaku kuasa hukum dari pemohon eksekusi, hari ini kami laksanakan eksekusi dibantu dengan pihak pengamanan dari kepolisian baik dari Polrestabes Kota Makassar dan juga dari Brimob Polda Sulsel,” terang Ifal.

Diberitakan sebelumnya, Pihak PN Makassar sudah melakukan upaya eksekusi ini sebanyak dua kali, dan diketahui yang kali pertama dibatalkan dengan alasan kemanusiaan.

A. Ifal melanjutkan, kami melaksanakan eksekusi hari ini adalah yang kedua dimana eksekusi pertama kami tunda karena alasan kemanusiaan.

“Bahwa ada orangtua dari termohon eksekusi yang mengaku dalam keadaan sakit, namun sebenarnya pada eksekusi pertama kami sudah siapkan dokter dari Polrestabes yang kemudian mengecek kesehatan dan ternyata orangtua dari termohon eksekusi tidak dinyatakan sakit”, lanjut Ifal.

“Oleh karena itu kami kembali memohonkan eksekusi kedua di Pengadilan Negeri dan Alhamdulillah hari ini pelaksanaan eksekusi berjalan dengan lancar”, katanya lagi.

Pada dasarnya, lanjut Ifal, termohon eksekusi selaku debitur di Bank Mandiri telah gagal melakukan pembayaran, gagal kredit sehingga pihak Bank Mandiri melakukan lelang, memohonkan lelang di Kantor KPKNL Makassar Sulsel.

“Ketika KPKNL melelang objek ini, klien kami lalu kemudian menjadi pemenang terhadap lelang yang dilaksanakan oleh KPKNL. Nilai dari lelang yang ditawarkan oleh KPKNL sebesar Rp900 juta. Dan objek ini Sertifikat Hak Milik sudah dibalik nama dan secara resmi SHM atas nama klien kami sejak Agustus 2021”, tegasnya.

Saat eksekusi berjalan, pasukan Brimob yang mengawal proses itu sempat mendapat serangan petasan dari massa, namun pihak keamanan tidak melakukan serangan balasan dan hanya melakukan himbauan lisan menggunakan alat pengeras suara, beberapa menit setelah melakukan serangan petasan massa itu membubarkan diri.

Kabag Ops Polrestabes Makassar, Kompol Darminto mengatakan, serangan tersebut dilakukan oleh anak-anak namun belum diketahui pasti apa motifnya.

“Biasalah anak-anak,” kata Darminto.

Setelah kericuhan itu reda, proses eksekusi kembali dilanjutkan tanpa perlawanan dari penghuni rumah.

“Tidak ada korban jiwa atau terluka pascaricuh,” ungkap Darminto.

Proses eksekusi ini berlangsung hingga sore hari dan menjadi tontonan warga sekitar maupun warga yang sedang melintas. (*/Aks)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *