Sebut UU Minerba Bermasalah, Ini Alasan PB HMI

Kabar Nusantara News;- Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Bidang Pengembangan Sumber Daya Alam (PSDA) menyoroti tentang pelaksanaan pasal 33 ayat 2 UU 1945 yang berbunyi, ‘bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,Namun faktanya pemerintah dianggap mengabaikan amanah UUD tersebut.Makassar (13/04/2018)

Ketua Bidang PSDA Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Pahmuddin mengatakan,“Banyak perusahaan pertambangan yang memiliki IUP ataupun IUPK tidak menerapkan kaidah-kaidah Good Mining Practice,sehingga pemanfaatan SDA tidak maksimal.”paparnya.

Keengganan perusahaan tidak menerapkan kaidah-kaidah Good Mining Practice didasarkan cost dan efisiensi untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar bagi pihak koorporasi.

“Hal ini jelas bertentangan dengan hakikat dari pengelolaan SDA itu sendiri,”ucapnya di Kantor Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam, Jln. Sultan Agung No. 25 Jakarta Selatan, Jumat(13/4).

Selain itu,ia juga membeberkan, “Jumlah izin usaha pertambangan yang memiliki sertifikat CNC hanya 6.565 perusahaan dari total kurang lebih 10.000 perusahaan pemegang izin usaha pertambangan.Tentu ini menjadi catatan penting bagi pengelolaan SDA, terutama bagi pemerintah sebagai regulator,”tegas Kader HMI Cabang Gowa Raya ini.

Demikian kata Pahmuddin,“Regulasi-regulasi yang dirilis oleh pemerintah nyatanya hingga hari ini tidaklah maksimal. Sebagai contoh, dalam pasal 68 UU N0. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara bahwasannya luas izin pertambangan rakyat paling sedikit 1 hektar untuk perseorangan, 5 hektar untuk kelompok masyarakat, dan 10 hektar koperasi,”ungkap kholik sapaan akrabnya

Ia juga berharap pemerintah mampu mentertibkan perusahan-perusahan yang dianggap tidak taat dan patuh terhadap UU Minerba.

“Pemerintah memiliki otoritas penuh untuk mengatur perusahan terkait, agar proses pertambangan dapat berjalan sesuai dengan UU yang berlaku, serta memperhatikan kelestarian lingkungan sekitar.” harapnya.

Penulis : SF || Editor : Arwan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *