Rumah Detensi Imigrasi Makassar : Belum Ada Pengungsi Yang Melanggar

Kabar Nusantara News;- Rumah Detensi Imigrasi Makassar melakukan pengawasan untuk para imigran yang tidak menaati peraturan pemerintah nomor 125 tahun 2016 tentang pengawasan pengungsi dari luar negeri khususnya di kota Makassar 10 maret 2018.Makassar (10/03/2019)

Kepala rumah detensi imigrasi Makassar Boedi Prayitno menjelaskan bahwa pengawasan rumah detensi imigrasi Makassar sesuai dengan Perpres nomor 125 tentang pengawasan pengungsi dari luar negeri.

“bahwa petugas rumah detensi imigrasi diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan keimigrasian sesuai pasal 33 ayat 2 bahwa pengawasan keimigrasian dilakukan terhadap pengungsi pertama pada saat ditemukan di luar tempat penampungan, dipenampungan, dalam rangka pemberangkatan ke negara ketiga, pemulangan sukarela (deportasi), jadi yang kita lakukan yaitu pengawasan diluar tempat penampungan yang ada di kota Makassar.”Katanya kepada Awak media, Minggu 10/03.

“sudah kita tempatkan petugas untuk melakukan pengawasan secara baik dengan jangka waktu 24 jam.”Tambahnya.

Boedi menjelaskan pihaknya akan mencari pengungsi yang mencoba mengelabui petugas yang ada di penampungan.

“sekarang kita cari pengungsi yang mengelabui petugas yang ada di penampungan apabila dia melanggar aturan yang ada keluar tanpa izin berarti mereka melanggar tata tertib yang sudah ditetapkan oleh Perpres nomor 125 tahun 2016.”Tegasnya.

“Dan juga apabila mereka melanggar artinya keluar melewati batas waktu jam 10.00 malam keatas kami dari pihak rudenim berhak melakukan penangkapan agar mereka tidak melakukan kembali kesalahan yang dia lakukan.”tandasnya.

Ada beberapa titik yang menjadi pengawasan Rumah Detensi Imigasi Makassar salah satunya ialah di anjungan pantai Losari.

“Untuk hasil pengawasan pada malam ini, kita bersyukur karena belum mendapatkan pengungsi yang melanggar aturan yang ada.”Tutupnya.(Um/Ir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *