Rekonstruksi Pembunuhan Syahrul Di Ponci, Pelaku Peragakan 25 Adegan

Kabar Nusantara News:- Polres Bulukumba melalui Sat Reskrim Polres Bulukumba menggelar rekonstruksi pembunuhan sadis terhadap Syahrul (23 tahun) yang dilakukan oleh 4 tersangka di depan rumah keluarga korban, di Desa Ponci, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba yang terjadi pada Jumat, 1 Maret 2019 lalu. Makassar (29/03/2019)

Keempat pelaku yakni, Muh Ridwan (17), A Dedi Mappamadeng (28) alias Dedi, Laode Mauliding alias Alif (21) dan Wahyuda alias Yuda (19), memperagakan 25 adegan selama 2 jam yang dilangsungkan di Aula Polres Bulukumba, Kamis, 28 Maret 2019.

Dari rekonstruksi tersebut, para pelaku menggambarkan bagaimana pembunuhan tersebut direncanakan hingga menyebabkan korban meninggal dunia dengan 13 tusukan disejumlah bagian badan korban.

Motif perencanaan pembunuhan tersebut terungkap sejak awal rekonstruksi berjalan. Dimana keempat pelaku melakukan pertemuan sebelum melaksanakan sholat Jumat, senjata tajam jenis badikpun dipersiapkan Alif sebelum bertolak ke mesjid melaksanakan sholat Jumat, keempat pelaku dan korban melaksanakan sholat jumat bersama

“Jadi setelah pelaku dan korban melaksanakan sholat Jumat. Dua pelaku, Alif dan Yuda mengikuti korban untuk memastikan posisi rumah korban, saat sudah memastikan rumahnya. Alif dan Yuda kembali ke mesjid untuk mengajak Dedi dan Muh Ridwan untuk menemui korban,” terang Kepala Unit (Kanit) Pidana Umum (Pidum) Polres Bulukumba, Andi Hamka.

Saat menuju rumah korban, menurut Hamka, Pelaku dan korban bertemu di depan bengkel tepat korban di tikam. Alif akhirnya terlibat perkelahian dengan korban, melihat kejadian tersebut, tiga pelaku lainnyapun ikut membantu Alif.

“Saat pengeroyokan terjadi, Alif terjatuh karena korban meronta. Pada saat Alif terjatuh, Alif mengambil badik dan menikam korban hingga berulang kali. Korbab tidak berdaya karena dipegang, satu pelaku lainnya yakni Yuda juga ikut menikam korban dan pergi meninggalkan korban setelah dikejar warga,” terangnya.

Pada saat dikejar warga, salah satu pelaku yakni Ridwan berhasil ditangkap warga hingga akhirnya dikeroyok massa. Korban yang tidak berdaya akibat tikaman tak mampu diselematkan meski sempat dilarikan ke rumah sakit Sulthan Daeng Radja.

“Akibat kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal 340 junto 338 junto 351 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup,” beber Hamkah.

Sementara itu, Penasihat Hukum korban, Ahmad Kurniawan yang dikonfirmasi terkait rekontruksi tersebut mengaku akan meminta penyidik kepolisian untuk melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan karena dianggap masih banyak yang kurang dalam rekontruksi yang dilakukan

“Kami melihat ada kejanggalan dalam rekontruksi tersebut. Ada beberapa yang kita anggap penting tapi tidak direka, sementara itu kita anggap perlu dilakukan sebagai penguatan nantinya,” ucapnya.

Ahmad mengaku jika rekontruksi yang dilakukan pihak kepolisian berdasarkan keterangan saksi pelapor dan keterangan para tersangka. Sehingga perlu adanya reka yang detail dan merinci agar tidak menimbulkan pertanyaan lain dalam kasus tersebut.

“Senin kita akan ajukan permintaan BAP tambahan. Karena kami menganggap ada hal yang tidak diterangkan dalam BAP dan itu harus dilakukan,” pungkasnya.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *