RDP Bahas Perizinan Minol, Komisi A Sebut Fungsi PTSP Tidak Maksimal

Kabarnusantaranews,Makassar ;- Menurut Beberapa anggota dewan komisi A DPRD kota Makassar, PTSP tidak menjalankan fungsinya secar maksimal.

Salah satu teguran datang dari Hamzah Hamid yang mengatakan, sebelum diverifikasi soal perizinan oleh PTSP mestinya ditinjau dahulu.

“Selama PTSP yang menangani persoalan perizinan ini skplt ini sudah malas-malasan,” pungkasnya, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan penjualan Minol, di gedung DPRD kota Makassar, pada Kamis (20/2/2020).

Senada dengan Hamzah Hamid, Zaenal Dg Beta mengungkapkan,yang menjadi persoalan anatara para pengusaha THM dan pemerintah kota soal perizinan, itu karena tidak berjalannya tim teknis.

 “Saya pernah bilang ke Walikota bahwa jangan PTSP, semua penanggung jawab itu secara teknis dikembalikan di tempatnya masing masing, kalau mau baik ini penanggung jawabnya kembali Dinas Perdagangan,” jelasnya.

Sementara Supratman mengungkapkan, ini sebabnya DPRD mengadakan RDP terkait perizinan penjualan minol, agar tidak adanya gesekan diantara pemerintah dan pelaku usaha tempat hiburan malam. Sehingga tugas komisi A lah yang menfasilitasi kedua belah pihak.

“Kami hanya fasilitator saja, sebagai penengah,” singkat Supra.

Diketahui, RDP yang berjalan tadi dihadiri SKPD lingkup Pemerintah Kota bersama para pelaku usaha ini dipimpin langsung oleh Anggota Komisi A DPRD Makassar dan Wakapolres Pelabuhan serta Ketua Asosiasi Hiburan Malam, serta dipimpin langsung komisi A. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *