Rapat Paripurna DPRD, Penjelasan Wali Kota Makassar Terkait Ranperda RIPPAR 2022-2037

Kabar Nusantara News, MAKASSAR — DPRD Makassar kembali menggelar rapat paripirna dalam rangka penjelasan Wali Kota Makassar terhadap rancangan peraturan daerah tentang rancangan induk pembangunan wisata (RIPPAR) Kota Makassar 2022-2037.

Wali Kota Makassar yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Makassar, M Ansar mengatakan pentingnya Peraturan Daerah Rencana Induk Pembangunan Pariwisata (RIPPAR) Kota Makassar 2022-2037 ini, sebagai respon atas ketetapan dalam pasal 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan yang telah mengamanatkan agar pembangunan kepariwisataan dilakukan secara terencana dalam bentuk Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota dan diatur dengan Peraturan Daerah.

”Berdasarkan analisis potensi kota Makassar sebagai ibukota provinsi Sulawesi Selatan memiliki kekayaan sumberdaya alam, sejarah,dan budaya yang sangat potensial, sehingga sektor pariwisata diharapkan akan menjadi primadona ekonomi melalui intergrasi dan sinergi dengan seluruh sektor perekonomian lainnya dalam mewujudkan visi dan misi pemerintahan kota Makassar,” ujar M Ansar saat membacakan penjelasan Wali Kota dalam Rapat Paripurna, Rabu (19/10/2022).

Lanjut M Ansar, Sektor pariwisata dalam perkembangannya telah menunjukkan peran yang besar dalam pembangunan ekonomi masyarakat, daerah dan negara melalui arus kunjungan wisatawan, transaksi perdagangan dan konsumsi didalamnya.

Selain itu, pariwisata juga merupakan pilar utama dalam perlindungan dan pelestarian sejarah, budaya, kearifan dan sistem nilai tradisional sebagai identitas sebuah bangsa dan masyarakat. Atas dasar pertimbangan utama tesebut, maka pemerintah kota Makassar berkomitmen membangun sektor pariwisata dan ekonomi kreatif sebagai destinasi pariwisata unggul dan fundamental ekonomi daerah dalam mewujudkan Makassar Sebagai Kota Dunia Yang Sombere’ dan Smart.

“Pengembangan sektor pariwisata meliputi 4 (empat) pilar yaitu: destinasi, industri pariwisata, pemasaran dan kelembagaan kepariwisataan. Rippar Kota Makassar Tahun 2022-2037 merupakanlangkah strategis dalam membangun kepariwisataan kota Makassar secara berkelanjutan (sustainable) dan berbasis masyarakat (community based),” ujarnya.

“Menuju pariwisata berkualitas (quailty tourism) yaitu pembangunan pariwisata yang tidak sekedar berorientasi pada perspektif ekonomi (pendapatan) namun juga harus berdampak pada pelestarian lingkungan alam, sosial dan budaya sehingga kesejahateraan masyarakat yang berkeadilan dan bermartabat dapat diwujudkan,” tambah M Ansar.

Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo
menilai Kehadiran Rancangan Peraturan Daerah ini, patut ditindaklanjuti untuk mempercepat arah pengembangan kepariwisataan daerah.

“Hadirnya berbagai destinasi wisata dapat menambah peningkatan asli daerah (PAD) sekaligus meningkatkan UMKM,” tutup Rudianto Lallo. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *