Rakhmat Kasjim Sosialisasi Perda Pertanian di Luwu Utara

Kabarnusantaranews, Luwu Utara;- Anggota DPRD Sulsel Fraksi Nasdem Rakhmat Kasjim S.T menggelar Penyebarluasan Perda Sulsel Nomor 4 Tahun 2014 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Desa Baebunta’ Kecamatan Baebunta’ Kabupaten Luwu Utara, Rabu, 13/11/2019.

Kegiatan Sosialisasi Perda ini dihadiri Ratusan masyarakat Desa Baebunta’, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Wakil Ketua DPRD Luwu Utara dari Fraksi Nasdem.

Rakhmat Kasjim dalam sambutannya mengatakan bahwa hadirnya di tengah masyarakat adalag untuk menyampaikan dan mensosialisasikan peraturan daerah tentang pertanian.

“Yang saya ingin sampaikan kekita semua adalah jika perda ini harus kita ketahui semua karena sudah tugas saya menyampaikannya sebagai anggota DPRD Sulsel.”Ungkap Rakhmat, Rabu, 13/11.

Abdul Rahman Nur saat memberikan Materi Perda Pertanian Pangan Berkelanjutan (Foto/Kabarnusantaranews)

“Kenapa di sosialisasikan? karena ini sangat menyentu dan dibutuhkan terkhusus Luwu Utara apalagi Baebunta lebih banyak lahan Pertanian.” Tambahnya.

RK akronim Rakhmat Kasjim menjelaskan, dirinya pun merasa bersalah jika Perda ini tidak di sampaikan ke masyarakat secara langsung.

“Saya salah kalau saya tidak sampaikan ke masyarakat ini perda, karena bukan lagi tugas saya mencari suara tapi mendengar aspirasi ta’semua.”Imbuhnya .

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber yakni Abdul Rahman Nur S.H.M.H selaku Akademisi sekaligus pengurus AMAN Luwu Raya dan Andi Masita Opu Makole.(arh/Sf)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *