Putus Mata Rantai Corona, PDAM Gowa Terapkan WFH Anjuran Bupati

Kabarnusataranews,Gowa;– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa kembali memberlakukan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah kepada aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkab Gowa. Kebijakan ini dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Hal ini tertuang dalam surat edaran Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan. Dalam surat tersebut dijelaskan, WFH mulai berlaku sejak Senin kemarin 18 Januari dan akan berakhir 29 Januari mendatang.

Surat ini menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021, Perda Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Gowa Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Menurut Adnan, jadwal ASN untuk berkantor setiap hari maksimal 50% dari jumlah pegawai dengan ketentuan 2 hari masuk kantor dan 2 hari menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya. Sementara ASN yang berumur 50 tahun ke atas jam kerjanya sampai pukul 15.00 Wita.

“Walaupun demikian, beberapa kantor satuan kerja perangkat daerah yang melakukan pelayanan tetap bekerja seperti biasa dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Hal ini agar proses pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” ungkapnya, Rabu (20/1)

Beberapa SKPD yang tetap bekerja seperti biasa, seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf, puskesmas pada Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemadam Kebakaran dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan PDAM Jeneberang Gowa.

Hal ini pun di benarkan Direktur PDAM Jeneberang, H.Hasanuddin Kamal, yang menilai bahwa beberapa staf kantor PDAM mendapat WFH, untuk memutus mata rantai Covid-19.

“Saat ini beberapa staf kami memang mangalami WFH dan itu sesuai petunjuk Bupati Gowa,” tuturnya. (rls/tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *