Polretabes Makassar Musnahkan Barang Bukti Ganja Dan Sabu

Kabar Nusantara News;- Polrestabes Makassar memusnakan barang bukti Narkotika jenis Sabu dan Ganja di halaman Mako Polrestabes Makassar, Rabu,24/10.Makassar (24/10/2018)

Sebanyak 1875,5 gram sabu dan 4637,1007 gram ganja dimusnakan menggunakan insinerator mobile yang merupakan alat pemusnah barang bukti sabu dan ganja.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika, S.Ik mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan Sat Reserse Narkoba Polrestabes Makassar di dua tempat berbeda denga jumlah tersangka sebanyak 4 orang Tersangka.

“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah adanya penempatan tersangka dan hasil pemeriksaan barang bukti yang benar dan secara jelas milik tersangka”, ucap Kompol Diari.

Sesuai dengan amanat dalam pasal 75 huruf K dan pasal 91 UU RI N0. 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, barang bukti tindak pidana Narkotika harus dilakukan pemusnahan setelah mendapatkan ketetapan pemusnahan barang bukti dari Kejari setempat.

Diketahui, kasus Narkoba pada Tahun 2018, dari bulan Januari sampai Oktober 2018 Polrestabes Makassar telah berhasil mengungkap sebanyak 298 kasus dengan jumlah tersangka 429 orang. Bandar sebanyak 52 orang, kurir, 147 orang dan pengedar sebanyak 230 orang.

Kegiatan pemusnahan barang bukti sabu dan ganja dihadiri oleh Humas Pengadilan Negeri Makassar Sibali, SE, MH, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Makassar Tabrani, SH, Kasat Res Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika, S.Ik, Kabag Bin Opsnal Dit Res Narkoba Polda Sulsel AKBP Andi Kamaluddin, Kasubbid Narkobafor Labfor Polri Cab. Makassar AKBP Gede Suarthawan, S.Si, M.Si, Kabid Pemberantasan BNN Prov Sulsel AKBP Ustin Pangarian, SE, M.Si, Kabag Kasbangpol Kota Makassar H. Jamaing.

“Pemberantasan Narkoba tidak hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi tugas semua pihak termasuk media”, pungkas Kompol Diari.(hms)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *