Polrestabes Makassar Ungkap Kasus 5000 Butir Pil Ekstasi

Kabarnusantaranews, Makassar;- Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Yudhiawan memimpin release pengungkapan kasus narkoba jenis ekstasi, didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika dan Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Edy Supriady. Bertempat di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Kamis (16/01/2020)

Kombes Pol. Yudhiawan dihadapan para awak Media menjelaskan pada rabu tanggal 15/01/2020 sekira pukul 20.00 Wita di Jalan Daeng Tata Kota Makassar berawal dari informasi masyarakat satuan narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengamankan dua lelaki berinisial IM (32) alamat Jalan Damai Kota Makassar dan lelaki AI (45) alamat Jalan Dg Tata Kota Makassar.

Barang bukti yang berhasil disita 50 sachet plastik pil berwarna ungu yang tiap sachetnya berisikan 100 butir ekstasi jadi total 5000 butir, selain itu satuan elang Polrestabes Makassar juga mengamankan sebuah mesin pompa.

“Jadi semua ekstasi ini dimasukkan kedalam mesin pompa dan dikirim melalui paket”, ujar Kapolrestabes Makassar.

Lebih lanjut Kapolrestabes Makassar mengungkapkan barang ini dikirim dari luarkota, petugas masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan ini.

Para pelaku akan dikenakan pasal 112 Ayat (2) ayau Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Narkotikan dengan ancaman hukaman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *