Polresta Kupang Akhirnya Bebaskan Kapal KM Sama Indah Asal Bone

Kabarnusantaranews, Kupang;- Satuan Reskrim Polres Kupang Kota , Unit Tindak Pindana Tertentu (Tipiter ) Sabtu 9 Juli 2019 siang mengembalikan barang bukti berupa 1 unit Kapal Motor ( KM ) Sama Indah.

Pegembalian barang bukti itu dilakukan dengan penandatanganan surat pengembalian barang Bukti.

Dari informasi yang di Himpun, penandatanganan surat pengembalian barang bukti berlangsung di satuan Reskrim Polres Kupang Kota dengan nomor surat : SPBB/82c / VIII/2019 /Reskrim tanggal 10 Agustus 2019.

Surat tersebut ditandatangani oleh saksi dari Polres Kupang Kota , Masria. M. dan Yohanis D Ripaltsius serta Kapten KM Sama Indah, Dalein W.

Kapten KM Sama Indah menjelaskan bersyukur karena kapalnya yang ditahan polisi bisa dibebaskan.

” saya merasa sedih karena semenjak kapal ditahan kurang lebih dua minggu ini, pihaknya mengalami kerugian mencapai kurang lebih 32 juta rupiah;” tutur Dalein.

Lanjutnya, seandainya tidak terjadi penahanan maka kemungkinan dirinya kembali melakukan pengiriman beras lagi ke Kupang dalam minggu ini.

”Setiap pegiriman barang pihaknya mendapatkan upah sebesar 32 Juta. Namun karena peristiwi ini dirinya mengalami kerugian waktu dan biaya ,” ucapnya.

Informasi yang dihimpun di Kupang Nusa Tenggara Timur, setelah dua minggu di Kupang Kapal akan diberangkat Setelah Sholat Idul Adha 1440 Hijriah.

Sebelumnya Polres Kupang Kota, Kamis, 25 Juli 2019 di pelabuhan Tenau Kupang, mengamankan 70 ton beras tanpa merk dan 10 ton beras bermerk yang didatangkan dari Sulawesi dengan menggunakan KM Sama Indah.

Selain Kapal dan 80 Ton beras Polisi juga mengamankan 3 Mobil Truk pengangkut beras tersebut.(*)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *