Polisi Tembak Pengedar Sabu Saat Berusaha Kabur

Kabarnusantaranews, Makassar;- Tim Elang Satuan Reskrim Narkoba Polrestabes Makassar melumpuhkan pengedar sabu dengan timah panas karena mencoba melarikan diri dari kawalan petugas.

Tersangka adalah lelaki Lioni (37) Jalan Rajawali Kota Makassar ditangkap di Asrama Mattoangin pada Kamis (31/10/2019).

“Pelaku mencoba melarikan diri dari kawalan petugas dengan melepas borgol, dilumpuhkan karena tidak mengindahkan tembakan perigatan petugas, selanjutnya dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara Makassar,” ucap Wakasat Narkoba Makassar AKP Indra Waspada Yuda, SIK saat konfrensi pers di Mako Polrestabes Makassar, Jumat (1/11/2019).

AKP Indra Waspada mengungkapkan, pelaku merupakan pengedar terbesar di daerah Rajawali dan merupakan salah satu target operasi Satuan Narkoba Polrestabes Makassar.

Barang Bukti

Saat menangkap tersangka, tim Elang mengamankan barang bukti 10 paket sabu disimpan di bawah sadel dan diselipkan di paha sebelah kiri dengan cara dilakban oleh tersangka.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *