Polemik RUU KPK dan RUU KUHP Yang Memancing Mahasiswa Indonesia Angkat Toa

Kabarnusantaranews, Makassar;- Polemik Rancangan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kitap Undang-undang Hukum Pidana terus bergejolak di tengah masyarakat.

Rencana anggota DPR akan mengesahkan UU tersebut mendapat penentangan keras dari Mahasiswa se Indonesia dan kelompok penggiat pro demokrasi.

Penolakan besar-besaran pun terjadi di Seluruh wilayah Indonesia yakni Jakarta, Bali, Malang, Yogyakarta, Makassar dan sejumlah Kota Besar di Indonesia.

Dengan tuntutan yang sama, para mahasiswa berdemo meminta agara para anggota dewan terhormat di Senayan tidak mengesahkan Undang-undang tersebut karena dianggap tidak melindungi masyarakat.

Sejumlah pasal yang dianggap sangat tidak layak atau kontroversi di RUU KUHP diantaranya pasal 218 ayat 1, Pengkritik Presiden akan di penjara selama 6 bulan lamanya.Kemudian pasal 278, orang yang memiliki hewan peliharaan dan memasuki kebun atau lahan orang akan didenda Rp.10 Juta.

Sementara, untuk RUU KPK, adanya perubahan yang dianggap akan melemahkan kpk misalnya dalam Pasal 46 UU KPK yang lama disebutkan bahwa pemeriksaan tersangka oleh KPK merujuk pada ketentuan UU KPK. Namun dalam UU baru, pasal itu diubah dan pemeriksaan tersangka merujuk pada ketentuan yang ada di kitab hukum acara pidana.

Bahkan kewenangan KPK dalam menyadap, menggeledah dan menyita itu dipangkas sehingga dianggap melemahkan kinerja KPK dalam memberantas korupsi.

Dilansir dari Tempo.co, jika Merujuk Pasal 47 UU KPK yang baru, kewenangan menggeledah dan menyita harus melalui izin dewan pengawas.

Sementara Pasal 12B mengatur penyadapan juga harus melalui izin tertulis dewan pengawas. Jangka waktu penyadapan dibatasi hanya selama 1×6 bulan dan dapat diperpanjang 1×6 bulan.(arh/ist)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *