PK Mustagfir Sabri Dikabulkan MA

Kabarnusantaranews, Makassar;- Perjalanan panjang Mustagfir Sabri dalam mencari keadilan akhirnya sedikit menemui titik terang.

Eks Anggota DPRD Kota Makassar ini yang akrab disapa Moses sedikit berbahagia lantaran PK yang diajukannya ke Mahkama Agung (MA) diterima.

Hal ini terlihat melalui laman resmi Mahkama Agung dimana Pemohon dalam hal ini kuasa hukum Moses yakni DR.Irwan Muin SH.MH,MKn dengan Termohon/Terdakwa Mustagfir Sabry, S.Ag.M.Si.

PK moses beserta pengacaranya terdaftar dengan nomor register : 151 PK/Pid.Sus/2019.

Laman resmi Mahkama Agung (MA) (Foto/Ist)

Permohonan PK Moses diketahui masuk pada 27 Maret 2019 dan diterima pada tanggal 15 Juli 2019 oleh Majelis Hakim diamtaranya, Hakim P1 Prof,Dr.Mohammad Askim S.H, Hakim P2 DR.Sofyan Sitompul, SH.MH, Hakim P4 Dr.H.Suhadi, SH.MH.

Diketahui, pada putusan pengadilan Tipikor Makassar 2015 lalu yang diketuai majelis hakim oleh Muhammad Damis, memutus bebas murni Moses.

Namun, jaksa mengajukan perlawanan kasasi di Mahkamah Agung yang diketuai majelisnya saat itu adalah A.S. Lumme, yang memutuskan Moses dijatuhi pidana penjara 4 tahun.(ft/dn)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *