Pj Sekda Gowa, Harap Petani Gunakan Pupuk Bersubsidi Secara Tepat

Kabarnusantaranews,Gowa– Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, berharap agar para petani di Kabupaten Gowa dapat memanfaatkan penggunaan pupuk, khususnya pupuk bersubsidi secara tepat dengan teknik yang tepat.

Hal ini disampaikannya saat membuka Sosialisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi dan Kartu Tani di Aula Kantor Camat Bungaya, Minggu (22/11).

“Para petani memanfaatkan penggunaan pupuk subsidi secara tepat dengan teknik yang tepat, jangan ada pemborosan. Gunakan pupuk dengan tepat dan berimbang,” tegasnya Kasmina dihadapan para petani.

Menurut Kamsina untuk pupuk area yang banyak digunakan petani saat ini tekniknya lebih tepat dengan tugal.

“Kalau kita pakai pupuk, pakai ki’ teknik tugal. Buat lubang-lubang untuk pemupukan, jangan dihambur, ini yang kasih jadi penggunaan pupuk ta’ boros. Jadi pupuk yang terbatas sekarang kalau dipakainya boros semakin tidak cukup pupuk ta’,” tambahnya.

Sebagaima diketahui sebelumnya kebutuhan pupuk di Gowa yang diusulkan sebanyak 40 ribu ton pupuk. Namun kuota pupuk bersubsidi yang diterima oleh Kabupaten Gowa hanya sebesar 31 ribu ton.

Sementara itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupate, Gowa, Sugeng Priyanto turut menjelaskan prosedur untuk mendapatkan pupuk bersubsidi yang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Tahun ini untuk mendapatkan pupuk bersubsidi petani harus terdaftar dalam data sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (E-RDKK) yang kemudian akan terdaftar sebagai penerima pupuk subsidi melalui Kartu Tani yang diterapkan Kementerian Pertanian RI.

“Pupuk bersubsidi ini hanya diperuntukkan bagi petani yang masuk dalam kelompok tani dan telah diakses melalui RDKK. Dimana petani yang bisa diakses dalam RDKK adalah petani yang betul-betul berprofesi sebagai petani yang memiliki lahan tidak lebih dari dua hektar,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi di sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020 telah diatur dalam peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2020.

“Khusus pupuk bersubsidi ini merupakan barang dalam pengawasan pemerintah mulai dari pengadaan hingga distribusinya,” tambah Sugeng.

Menyikapi kondisi ini Kamsina berharap Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (E-RDKK) diketahui oleh para kepala desa dan lurah di seluruh wilayah Kabupaten Gowa.

“Para kepala desa dan lurah juga harus mengetahui kelompok tani yang telah masuk dalam E-RDKK ini di wilayahnya masing-masing,” kata Kamsina.(DW)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *