Perpres Nomor 20 Tahun 2018 Tentang TKA Akan Memperkecil Kesempatan Kerja Masyarakat Indonesia

Kabar Nusantara News;- Wakil Ketua Badan Kerjasama Antarparlemen (BKSAP) DPR RI Rofi Munawar menyesalkan kebijakan Presiden Jokowi yang telah secara resmi mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).Nasional (09/04/2018)

Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang dibuat pada era Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.

“Dengan keluarnya regulasi Perpes yang baru disahkan, nampaknya desakan publik agar tidak gampang memberikan kelonggaran terhadap masuknya TKA hanya dianggap angin lalu oleh Pemerintah.Padahal dengan keluarnya peraturan tersebut secara alamiah akan memperkecil kesempatan pekerja Indonesia,” kata Rofi saat dihubungi di Jakarta, Minggu (8/4/2018).

Rofi menambahkan, Pemerintah mengeluarkan perpres ini dengan kacamata tunggal dan dengan pola pikir (mind set) eksternalitas. Ironisnya disaat yang bersamaan tidak cukup cermat memperhatikan faktor-faktor penentu lainnya secara internal.

Semisal, inventarisir masalah industrial yang akan terjadi dikarenakan kelonggaran terhadap TKA. Karena berdasarkan data dari Kemenakertrans, jumlah pengawas TKA sangat sedikit, yakni hanya 1.200 orang. Tidak sebanding dengan kebutuhan pengawasa terhadap TKA yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

“Proses pengawasan yang tidak optimal akan berdampak pada penggunaan TKA pada bidang-bidang kerja yang seharusnya ditempati oleh pekerja domestik,” jelasnya.

Hal ini terbukti pada pasal 22 yang menyebut TKA bisa menggunakan jenis visa tinggal sementara (vitas) sebagai izin bekerja untuk hal-hal yang bersifat mendadak. Namun kebijakan tersebut tidak menjelaskan secara spesifik dan jelas karakteristik mendadak yang dimaksud.

“Pemerintah harus cermat menentukan kebijakan dan regulasi yang akan di ambil guna menjaga keseimbangan antara tenaga kerja asing dengan tenaga kerja dalam negeri,” tuturnya.

Legislator dari Fraksi PKS ini mengingatkan pemerintah sebelum mengeluarkan kebijakan ini harusnya melihat kebutuhan dan permintaan TKA, disesuaikan dengan ketersediaan sumber daya manusia yang ada.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *