Pentingnya Perda Perlindungan Anak, Anggota Dewan Sosialisasi di 5 Kecamatan

Kabarnusantaranews,Makassar– Anggota DPRD kota Makassar Hj. Nurul Hidayat (F-Golkar), melakukan penyebarluasan informasi produk hukum daerah terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, Jumat (27/11/2020) di Hotel Aswin, Jl. Gunung Latimojong, Makassar.

Narasumber yang dihadirkan untuk menjadi pembicara kali ini yaitu, Dr. Sakkapati selaku Akdemisi Unhas Pemerhati anak, Mas Adis, dan Hj Nurul Hidayat selaku Legislator Makassar.

Kegiatan ini didominasi kalangan ibu-ibu selaku peserta. Tidak sedikit ibu ibu ini mengikutsertakan anak-anak berbagai usia. Warga Daerah Pemilihan Makassar 5 meliputi Kec. Mariso, Kec. Mamajang, dan Kec. Tamalate, juga tidak menghalangi sebagian dari kalangan bapak-bapak yang mewakili keluarga.

Anggota Komisi B DPRD Makassar Nurul Hidayat mengatakan pentingnya pemahaman tentang anak ini dilengkapi dengan perda yang ada, menurutnya dibutuhkan dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

“Saya harap apa yang ada dan diatur dalam perda ini, dipahami seluruh peserta khususnya warga dapil 5. Karena yang terpenting dari penegakan perlindungan anak adalah kepedulian setiap orang. Nah ini tanggungjawab kami selaku legislator makassar untuk mensosialisasikan peraturan ini.” Terang Beliau saat memberikan sambutan dalam kegiatan ini.

“Anak-anak adalah generasi pelanjut, masa depan ada di tangan mereka, tanggungjawab pemenuhan hak ada pada kita semua. Jadi kita mesti menjaga itu.” Ungkap Mas Adis saat menjadi pembicara pertama di depan peserta sosialisasi ini.

Sakkapati juga menegaskan bahwa eksploitasi, penelantaran, dan perdagangan anak adalah hal yang harus dihindari dan menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga, melindungi tanpa mengabaikan hak anak. (rls/tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *