Penghina Presiden Dan Gubernur Sulsel Kini Dibebaskan

Kabar Nusantara News;- Muhammad Irfan Nur alias Ippang alias Inno (33) tersangka penghina Presiden Joko Widodo dan Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo akhirnya dibebaskan oleh Polisi.Makassar (15/03/2018)

Subdit Cyber Crime,Direktorat Reserse Kriminal Polda Sulsel melepaskan karena Pelapor mencabut laporannya.

“Sudah dipulangkan ke rumahnya sejak dua atau tiga hari lalu, pelapor sudah cabut laporan,” kata Kepala Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Wirdhanto Hadicaksono saat dikonfirmasi Rabu malam, 14 Maret 2018.

Wirdhanto menjelaskan bahwa perkara penghinaan yang dilakukan kepada orang nomor satu di Republik Indonesia dan orang nomor satu di Provinsi Sulawesi Selatan, SYL,itu dilakukan karena kasus tersebut adalah tindak pidana delik aduan.

Kalau terkait kasus penghinaan presiden dan gubernur itu,pihak gubernur telah melakukan pencabutan aduan.Tindak pidana itu kan delik aduan,”jelas Wirdhanto.

pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan ini,tetap masih diberikan sanksi wajib lapor oleh pihak kepolisian.

Dengan pencabutan laporan penghinaan Presiden dan Gubernur Sulsel itu, penyidik bakal melakukan penerbitan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) terkait kasus penghinaan di dunia maya itu.

“Terlebih dahulu kita kita bakal dilakukan gelar perkara yang diikuti penyidik dan pimpinan Ditreskrimsus Polda Sulsel,” Wirdhanto memungkasi.

Penulis : SF || Editor : Fadly

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *