Pengadilan Negeri Makassar Vonis Bebas Mantan Ketua PWI Sulsel

Kabarnusantaranews, Makassar ;– Kasasi jaksa di tolak, pengacara Zulkifli Gani Ottoh (Zugito) minta putusan kasus sekertariat PWI segera di eksekusi. Kasasi yang di ajukan oleh kejaksaan dalam kasus penyewaan gedung PWI di tolak Mahkamah Agung.

Untuk itu pengacara Zugito meminta jaksa untuk segera mengeksekusi kasus ini. Pengacara Zugito mengatakan putusan MA sudah diterima jaksa.

“Kami minta untuk segera mengeksekusi,” kata Faisal Dikenang.

“Kemarin jaksa belum melaksanakan putusan karena jaksa belum menerima putusan dari MA jadi tidak ada lagi alasan untuk tidak di eksekusi,” tambahnya.

Di ketahui majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menvonis bebas mantan ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel ini.

Pada saat itu ketua majelis hakim, Widirso mengatakan terdakwa dugaan kasus komersialisasi gedung PWI tak bersalah.

“Dalam amar putusannya tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti,” cetus Widirso.

Majelis hakim berpendapat, merujuk dari kasus sebelumnya tindak pidana yang dilakukan terdakwa tidak bisa di buktikan, hal itu berdasarkan bukti dan fakta fakta yang ada.

Aset Pemprov sulsel yang dipersewakan (gedung PWI) terdakwa yang terletak di jalan Andi Pangeran Pettarani No.31 Makassar, sudah di sepakati pemilik lahan yaitu Pemprov Sulawesi Selatan. (rls/tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *