Kabar Nusantara News, MAKASSAR – Puluhan Buruh yang tergabung dalam Persatuan Serikat Buruh Makassar (PSBM) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor PT. Wahyu Pradana Binamulia dan PT. BMI didalam Kawasan Industri Makassar (KIMA), Kamis, 27 Juli 2024.
Dalam aksinya, PSMB menuntut kepada PT. Wahyu Pradana Binamulia dan PT. BMI untuk memberikan hak normatif para pekerjanya. Hak normatif pekerja adalah hak-hak dasar pekerja dalam hubungan kerja untuk melindungi kepentingan dan kesejahteraan para pekerja, yang dilindungi dan dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Robertus Ruben, koordinator aksi mengungkapkan, bahwa perusahaan yang sudah berdiri sejak 30 tahun tetapi hak-hak dasar pekerja tidak bisa dipenuhi dan terabaikan.
Banyak pekerja yang sudah berkontribusi selama puluhan tahun namun masih dianggap sebagai budak. Manajemen selalu membuat kebijakan sewenang-wenang dan mengakali Undang-Undang, guna kepentingan pribadi mereka.
“Kami dari PSBM menuntut kepada kedua perusahaan tersebut untuk memperjelas status karyawan PKWT menjadi PKWTT, memberikan cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan, bayarkan upah karyawan selama diliburkan dan juga untuk segera memperjelas penempatan karyawan pakan (P7),” ungkap Robertus Ruben.
Dalam aksi tersebut, PSBM juga sangat menyayangkan langkah perusahaan yang mengundang preman dan berusaha untuk melakukan provokasi kepada massa aksi.
“Perusahaan mengundang preman dan berusaha untuk memprovokasi keadaan sehingga menjadi rumit. Kami tidak akan mundur karena kami yang bekerja diperusahaan ini. Oleh karena itu kami mendesak pihak kepolisian untuk menindak pihak perusahaan dan juga para premanisme ini untuk diamankan”, tambah Ruben sapaan akrabnya.
Selain itu, Ketua Umum PSBM Hendrikus Patotong, juga mengungkapkan, jika Perusahaan menggunakan cara-cara premanisme itu artinya pihak kepolisian yang sah secara hukum sudah tidak dianggap lagi oleh perusahaan.
“Sehingga kami bisa menduga ada permainan di belakang layar. Oleh karena itu kami juga akan memperpanjang situasi ini sehingga lembaga-lembaga hukum yang ada bisa menjalankan peran dan fungsinya dengan baik”, ujarnya.
Koordinator KPBI Makassar, Sartono L. Mutu juga menyayangkan kejadian tersebut.
“Sangat disayangkan ketika perusahaan kemudian mengundang milisi untuk menjadi tameng di perusahaan, mengundang provokasi yang tidak sehat dan terkesan ingin membenturkan pekerja dan premanisme”, ujarnya.
“Tindakan ini merupakan sebuah pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan padahal di lokasi aksi Petugas dari pihak kepolisian juga hadir sebagai pihak yang mengamankan”, tutup Sartono. (*)