Pemuda Palopo : Pembangunan Menara Payung, Memberi Kontribusi Atau Tidak ?

Kabarnusantaranews, Palopo;- PT. SMI adalah anak BUMN dibawah koordinasi Kemenkeu. Perusahaan ini didirikan tahun 2009 dengan status sebagai Persero dan tusinya memberikan layanan pinjaman dana kepada Pemerintah daerah untuk Fisik dan Infrastruktur (Fisfra), banyak anak perusahaan BUMN sekarang ini meminjamkan dana kepada para pihak, baik kepada pemerintah, maupun kepada swasta.

Hingga saat ini PT. SMI telah sukses berpartisifasi dalam pembiayaan infrastruktur dengan nilai proyek Rp.1,151,8 triliun. Dengan rincian pembiayaan dan investasi proyek komersial dan pemerintah daerah sebayak Rp. 553,6 triliun dan jasa konsultasi Rp. 546,6 triliun.

Pembiayaan ini menyasar pembangunan transportasi Jalan Tol, Ketenagalistrikan, Energi terbarukan, Infrastruktur sosial & pariwisata, telekomunikasi, air bersih dan lain-lain.

Mengapa daerah banyak yg minat melakukan pinjaman. Ini karena evaluasi Rencana Pembangunan Jangka menengah Nasional RPJMN tahun 2015-2019 yg kebutuhan pendanaan infrastruktur hanya mencapai Rp. 5.500 triliun.

Namun yg bersumber dari APBN sekitar Rp. 2.215 triliun atau 40,14 persen dari kebutuhan pendanaan.

Sementara sumber lainnya berasal dari Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), BUMN dan Swasta. Sehingga skema pembiayaan seperti yang ditawarkan PT. SMI ini sangat cocok untuk daerah yang siap berkomitmen untuk akselesari pembangunan, namun tidak mengabaikan hitungan-hitungan secara detail.

Perusahaan seperti SMI ini adalah perusahaan financial delivery yang berstatus sebagai Non-Bank. Modal mereka berasal dari APBN dan sumber lain, selama 10 tahun beroperasi mereka leverage 18 kali, hingga bisa mengakselerasi pembangunan di daerah sebagai alternatif financing.

Namun pemerintah daerah harus teliti dan hati-hati melakukan on proses pinjaman, disana ada Risk, misalnya dokumen pendukungnya harus lengkap seperti Amdal, Feasibility studies FS dan DED.

Karena jika ini dipaksakan tanpa dokumen itu maka anggota DPRD sudah pasti tidak menyetujui. Banyak Pemda dan anggota DPRD yang terjerat kasus hukum di KPK karena menyetujui pinjaman ini tanpa dokumen diatas.

Karena statusnya sebagai perusahaan pinjaman Non bank. Maka tentu ada pengembalian disana. Bentuk pengembalian akan tertuang didalam skema kerjasama.

Ada yang menggunakan kerjasama misalnya dengan skema KPBU kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dengan model BOT (Built operation and transfer) atau BTO (Built transfer and operation) dan skema yg lain.

Pinjaman SMI ada jangka Pendek, jangka menengah dan jangka panjang.

Terkhusus di kota palopo bisa saja kesepakatan yg diajukan oleh pemerintah menggunakan pinjaman jangka panjang. Karena pertimbangan jangka waktu untuk pengembalian pinjaman dana yang tidak sedikit. Pinjaman pemerintah daerah sudah diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 30 tahun 2011 tentang pinjaman daerah.

Pinjaman jangka panjang adalah pinjaman lebih dari 1 tahun anggaran, yang mana kewajiban kembali (pokok pinjaman, bunga, dan/atau kewajiban lainnya) harus dilunasi sesuai dengan isi perjanjian, jika mengalami gagal bayar maka dilakukan potongan terhadap bantuan keungan dari pusat.

Olehnya itu Pemkot harus memperuntukan pinjaman ini kepada infrastruktur yang bisa mendapatkan penerimaan pendapatan kepada APBD guna untuk menutupi pinjaman pembiayaan PT. SMI.

Oleh karena itu skema KPBU adalah model kerjasama yang paling aman dalam pinjaman modal, Disana regulasinya sangat ketat dan hitungan chas backnya sangat detail.

PT. SMI juga tdk akan menyetujui usulan pinjaman dari daerah jika melihat fiskal keuangan daerah tidak memadai dan proyek yang akan dibiayai tdk memberikan penerimaan langsung kepada APBD daerah.

Nah, terkait rencana pembangunan menara payung di Kota palopo. Apakah pembangunan ini dapat memberikan kontribusi penerimaan langsung kepada APBD atau tidak.

Jika pembangunan ini dapat mendorong penerimaan APBD maka pengembalian kepada SMI tidak memberatkan APBD daerah. Tetapi jika sudah dihitung dan penerimaan tidak signifikan, maka kerjasama ini dapat mengganggu postur APBD yang secara reguler diperuntukkan kpd kegiatan OPD daerah setiap tahun.

Tetapi jika PT. SMI sudah memberikan signal persetujuan pembiayaan maka hitungan untuk pengembalian pembiayaan itu sdh selesai di kalukulasi sehingga tidak merugikan para pihak.(*)

Tandy Lantu Basri, Sekretaris Jenderal Badan Koordinasi CSR dan Investasi Nasional (BKCN) dan Mantan pengurus besar HMI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *