Pemprov Tanggung Iuran JHT Tenaga Non ASN, Pakai Dana ABPD

Kabarnusantaranews,Makassar;– Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan akan berupaya untuk mengakomodir pegawai Non ASN di lingkup Pemprov Sulsel untuk jaminan tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk mengcover pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan tersebut, Plt Gubernur mengaku tidak akan memangkas gaji pegawai, namun premi akan dibayarkan oleh pemerintah provinsi dengan menggunakan anggaran dari APBD Provinsi.

Dalam sambutannya pada kegiatan Implementasi instruksi Presiden No 2 tahun 2021, tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial Ketenagakerjaan, yang digelar di Hotel Grand Claro Makassar, (5/7) kemarin, Sudirman mengatakan, bahwa premi BPJS ditanggung oleh Pemprov.

“Kami meminta bagaimana sedianya itu (Premi BPJS Ketenagakerjaan) ditanggung saja melalui APBD dibanding harus memotong lagi gaji-gajinya para pegawai semuanya,” katanya.

Menurutnya, setelah di hitung-hitung nilai premi asuransi yang akan dibayarkan juga tidak terlalu besar, tetapi manfaat yang didapatkan pegawai dengan tercovernya kesehatan kerja pegawai cukup besar.

Salah satunya, kata Plt Gubernur yakni karena adanya jaminan hari tua yang dananya bisa diklaim untuk nanti digunakan para pegawai non ASN, ketika sudah tidak lagi bekerja di pemerintahan.

“Dengan begitu kita mengejarnya yang hari tuanya, jangan meninggalnya yang kita pikir, karena nilai jaminan kematian itu tidak sepadan dengan nyawa orang. Tapi lebih kepada dia ada tabungan hari tuanya ketika dia tidak memiliki gaji-gaji pensiun,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, Plt Gubernur juga mengharapkan kepada BPJS untuk mengeluarkan kebijakan strategis terkait dengan klaim jaminan hari tua bagi pekerjaan yang memiliki durasi yang tidak lama.

“Seperti halnya pekerjaan proyek pembangunan dengan menggunakan tenaga buruh,” tutupnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *