Pemprov Sulsel – KemenPANRB Gelar Pendampingan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik

Kabarnusantaranews,Makassar;– Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan sistem Informasi Pelayanan Publik dan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menggelar kegiatan pendampingan kepada pemerintah kabupaten-kota dalam wilayah Provinsi Sulsel, di Baruga Lounge, Kantor Gubernur, Jumat, 26 Maret 2021.

Kegiatan ini bertujuan mengevaluasi dan mendorong pengelolaan pengaduan dalam Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!).

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulsel dan diikuti secara daring oleh pejabat dan staf pengelola SP4N-LAPOR! kabupaten-kota se-Sulsel.

Dalam sambutannya mewakili Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Sulsel, Amson Padolo, mengatakan, Pemprov Sulsel senantiasa berkomitmen melakukan kolaborasi dengan pemerintah kabupaten-kota dan Deputi Bidang Pelayanan Publik KemenPANRB untuk pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan SP4N-LAPOR!.

“Pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah akan terus mendorong aktifnya pengelolaan SP4N-LAPOR! di kabupaten-kota sebagai pelaksanaan fungsi bimbingan dan pengawasan, sehingga pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR! semakin baik,” ujarnya.

Saat ini, lanjut Amson, layanan SP4N-LAPOR! di Pemprov Sulsel dikelola secara bersamaan dengan layanan aspirasi Baruga Sulsel.

“Kami berharap agar layanan Baruga Sulsel dapat terintegrasi dengan layanan SP4N-LAPOR!, sehingga dapat menjadi salah satu sarana dan supporting pelaksanaan layanan publik melalui SP4N-LAPOR! secara nasional,” harapnya.

Menurutnya, pemerintah dikatakan baik jika pemerintah dapat menyerap segenap aspirasi di masyarakat.

“Semoga pembenahan pengelolaan yang kita lakukan, baik di tingkat kabupaten-kota maupun provinsi menjadikan kita sebagai ASN yang mampu bekerja dengan baik, khususnya dalam menyerap aspirasi masyarakat”, tutupnya.

Di tempat yang sama, Sekretaris Deputi Bidang Pelayanan Publik KemenPANRB, Akik Dwi Suharto, dalam arahannya menyampaikan bahwa SP4N-LAPOR! sudah dinyatakan sebagai aplikasi umum yang berbagi pakai.

“Ada tiga aplikasi umum berbagi pakai yang saat ini digunakan pada sistem pemerintahan berbasis elektronik, salah satunya adalah SP4N-LAPOR! ini, sehingga telah menjadi aplikasi yang bersifat Nasional” sebutnya.

Terkait dengan layanan SP4N-LAPOR! di tingkat provinsi, Akik Dwi Suharto menjelaskan, perlu adanya koordinasi dengan perwakilan Ombudsman RI pada masing-masing provinsi.

Tujuannya adalah untuk mengambil peran dalam hal evaluasi, tindak lanjut pengaduan, pemantauan, pengawasan, dan menindaklanjuti laporan yang belum atau tidak ditanggapi oleh pengelola pengaduan, serta membantu sosialisasi, edukasi dan bimbingan teknis mengenai SP4N-LAPOR!.

“Kami berharap sinergi ini akan tetap berlanjut dalam rangka pembinaan maupun pengawasan terkait dengan tata kelola pengelolaan pengaduan,” harap Akik. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *