Pemprov dan KPPU Sulsel Kembali Ikat Perjanjian Kerjasama

Kabarnusantaranews,Makassar;– Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, menandatangani Nota Kesepahaman Bersama Antara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), di ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Selasa, 7 September 2021.

Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut tentang sinergitas dalam bidang persaingan usaha dan pengawasan kemitraan di Provinsi Sulsel.

Ketua KPPU RI, Kodrat Wibowo, mengungkapkan, penandatanganan tersebut merupakan perpanjangan masa kerjasama antara KPPU dengan Pemprov Sulsel, yang ruang lingkupnya meliputi asistensi dan harmonisasi kebijakan, sosialisasi, edukasi , dan advokasi, tukar menukar data dan/atau informasi, koordinasi antar lembaga dan stakeholder terkait, serta kegiatan lainnya yang disepakati oleh para pihak.

“Ini kan perpanjangan, artinya apa yang sudah dilakukan sebelumnya itu bisa kita perbaiki dan kita tingkatkan kerjasamanya. Baik itu di bidang penegakan, advokasi dan hal-hal lain. Karena situasi saat ini pandemi, maka ada tugas tambahan yang diemban,” katanya.

Tugas tambahan tersebut, lanjut Kodrat, sangat relevan dengan pelaksanaan penandatanganan itu yakni terkait dengan upaya mendorong Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk lebih maju melalui pola kemitraan.

Ia menyebut, ada sekitar 173 ribu pelaku UMKM yang bermitra dengan KPPU dari 1,5 juta pelaku UMKM, akan diberdayakan agar menghadirkan pemerataan ekonomi yang dapat dirasakan oleh semua pihak.

“Mudah-mudahan dengan dukungan ini para pelaku UMKM di Sulawesi Selatan bisa naik pangkat, naik derajat gitu yah. Kecil bisa naik jadi menengah syukur-syukur dari menengah bisa jadi besar, yang mikro juga jumlahnya banyak bisa naik jadi kecil,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan perpanjangan kerjasama ini sangat penting untuk bisa mengembangkan pelaku usaha kecil menengah di Sulsel.

Penandatanganan ini, sebagai upaya pemerintah bersama KPPU untuk dapat mendorong peningkatan ekonomi lokal untuk masuk dalam pasar yang lebih besar.

“Upaya kita ini adalah bagaimana kita mendorong peningkatan ekonomi lokal,” jelasnya.

Dengan kerjasama tersebut, Plt Gubernur mengaku sebagai langkah dalam mengatur zona-zona penjualan bagi para pelaku usaha kecil menengah, sehingga ada kepastian di zona mana produk dari pelaku usaha ini dapat dipasarkan.

Penandatanganan tersebut juga disaksikan langsung Sekjen KPPU RI Charles Panji Dewanto, Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU RI Taufik Ariyanto Arsad, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama KPPU RI Deswin Nur, dan Kepala Kantor Wilayah VI KPPU Sulsel Hilman Pujana. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *