Pemkot Bahas Rancangan Awal RKPD 2020-2021

Kabarnusantaranews,Makassar ;– Dalam rangka merancang Rencana Kerja, Pemerintahan Daerah (RKPD) Kota Makassar pada 2020-2021 mendatang, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar forum konsultasi publik di Karebosi Condotel, Selasa, (25/2/2019).

Kepala Bappeda Kota Makassar, Andi Khadijah Iriani mengatakan kegiatan tersebut digelar sebagai langkah awal merancang RKPD Kota Makassar 2020-2021 mulai dari dari tahapan paling awal, yakni hasil musrembang tingkat kelurahan dan kecamatan.

“Nanti kita akan masuk musrembang kota. Tapi sebelumnya itu kita ada desk SKPD dulu. Karena tahun 2020 itu tidak ada pemenang pilkada tapi kotak kosong menang, sehingga RPJMD tidak terbentuk,” ujarnya.

Dengan demikian, penyusunan RKPD tahun 2020–2021 tersebut bepedoman kepada lima hal. Pertama, Permen nomor 2 tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal dengan 6 urusan wajib pelayanan dasar. Kedua, surat Menteri Dalam Negeri nomor : 050/5038 Bangda tanggal 3 Oktober 2018 perihal penyusunan RKPD 2020 Kota Makassar.

Ketiga, arah kebijakan dan sasaran RPJPD Kota Makassar tahun 2005 sampai 2025. Keempat, prioritas pembangunan RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2018–2023. Kelima, hasil pengendalian dan evaluasi Renstra SKPD tahun 2014–2018.

Sementara itu, Asisten III Setda Kota Makassar, Baso Amiruddin, berharap agar seluruh stakeholder dapat berpartisipasi aktif terhadap perancangan RKPD ini.

“Saya berharap kita semua dapat berpartisipasi aktif sehingga dapat optimal menghasilkan rumusan yang akan disepakati oleh kepala SKPD,” katanya.

Sebagai informasi, RKPD sendiri merupakan penjabaran dari dokumen perencanaan daerah, provinsi dan pusat. Penyusunan RKPD berpedoman kepada dokumen RPJMD sebagai penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah terpilih.

Namun, mengacu kepada hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Makassar tahun 2018 lalu, di mana pada pilkada tersebut tidak menghasilkan pemenang sehingga RPJMD Kota Makassar berada pada masa transisi. Sebab, RPJMD Kota Makassar tahun 2014–2019 sudah habis masa berlakunya sedangkan RPJMD Kota Makassar 2020–2025 belum tersusun. (rls/tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *