Pemerintah Hadirkan LTSA Pekerja Migran Indonesia di Kota Parepare

Kabarnusantaranews,Makassar;– Peningkatan pelayanan bagi calon tenaga kerja luar negeri menjadi komitmen bersama bagi pemerintah yang ada di Sulsel. Sehingga, Gubernur Sulsel menghadirkan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kota Parepare.

Layanan ini akan diresmikan pada hari jadi Kota Parepare. LTSA ini diharapkan dapat menciptakan layanan yang cepat, mudah, murah, dan aman bagi calon pekerja migran, serta meningkatkan pelindungan bagi pekerja migran dan keluarganya.

“Kita ke sana untuk meresmikan di Parepare,” kata Gubernur Sulsel, Prof. HM Nurdin Abdullah, di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (22/2).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulsel, Andi Darmawan Bintang, menjelaskan, layanan ini dibentuk untuk memudahkan para pekerja migran untuk bekerja di luar negeri.

“Karena ada pemikiran sebelumnya bahwa para pekerja ini hanya di eksploitasi tenaganya. Tetapi mereka sebenarnya adalah pahlawan bagi kita, sebab mereka bekerja di luar negeri. Dimana hasil pekerjaan mereka akan kembali ke keluarganya, itu menambah devisa kita,” ujarnya.

LTSA hadir untuk mempermudah layanan kepada PMI, karena selama ini terlalu banyak prosedur yang mereka lalui di banyak tempat. Sehingga pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia memerintahkan untuk membentuk layanan satu atap.

“Di mana mereka dapat mengurus pada satu tempat. Ini di Sulsel bisa kita selesaikan, dimana sebelumnya gubernur meminta untuk membentuk satu LTSA pada Kementerian Tenaga Kerja. Jadi kita sudah bentuk di Parepare,” jelasnya.

Ia menjelaskan, di tempat ini terdapat sembilan instansi yang memberikan layanan. Diantaranya dari Disnaker Provinsi berkaitan dengan pemberian rekomendasi, Imigrasi dalam hal pembuatan paspor, kemudian pengecekan kependudukan Dukcapil Sulsel.

Adapula Perkumpulan Pengusaha Jasa Migran Indonesia (PASMINDO), BPJS, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk perlindungan, sedangkan Dinas Kesehatan memberikan pelayanan secara terpisah di Rumah Sakit Umum Daerah Parepare.

“Dengan peresmian yang dilakukan Pak Gubernur bahwa nantinya semua proses layanan untuk pengiriman TKI ke luar negeri dalam konteks administrasi dan paspor serta sebagainya itu hanya satu tempat di Parepare,” jelasnya.

Hadirnya LTSA ini juga akan menjadi bagian dari partisispasi masyarakat membangun daerah. Karena mereka ke luar negeri sehingga mereka mendapatkan pengetahuan, menambah pengetahuan dan skill.

Layanan terpadu ini dalam waktu dekat akan beroperasi setelah diresmikan. Sejauh ini sudah diuji coba pada pembuatan paspor untuk diterbitkan, demikian juga Dukcapil melakukan verifikasi kependudukan.

Darmawan menjelaskan, adapun secara prosedural, pengiriman tenaga kerja di luar negeri itu melalui perusahaan, tidak serta merta PMI yang datang langsung. PMI menyiapkan dokumentasi, dikumpulkan oleh jasa pengiriman tenaga kerja.

“Jadi tenaga kerja hanya menyiapkan dokumennya, kemudian diverifikasi, kedua nanti ada juga pelatihan terkait subjek apa yang akan dikerjakan di luar negeri, dilatih juga di sana di Parepare,” paparnya.

“Ada juga mandiri, tetapi relatif itu yang dikirim ke luar negeri adalah rata-rata melalui perusahaan. Sehingga yang datang di sana adalah perusahaan. Terkecuali ada yang mau diverifikasi adalah orang yang dipanggil. Tata caranya selama ini demikian,” tambahnya.

Ia menambahkan, data dari Disnaker Sulsel, tenaga kerja yang dikirim sampai bulan Maret 2020 TKI, sebanyak 26 orang. Bulan selanjutnya tak ada pengiriman karena pandemi Covid-19.

“Karena ada penutupan pengiriman ke luar negeri. Sempat dibuka pada bulan Juli, tetapi ditutup lagi. Saat dibuka, telah ada yang dikirim. Tetapi mereka dikarantina 14 hari di negara tujuan,” imbuhnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Arief Eka Riyanto, siap menyukseskan program pemerintah daerah. Program yang memusatkan pelayanan keimigrasian. Khususnya bagi tenaga kerja Indonesia yang berdomisili di Sulsel untuk bekerja secara legal di negara-negara tujuan.

Adapun kesiapan Kantor Imigrasi Parepare di LTSA-PMI sejauh ini 90 persen secara keseluruhan.

“Hampir untuk proses kesiapan di imigrasi sudah hampir 90 persen memberikan pelayanan di sana. Di sana hanya penerbitan paspor bagi calon tenaga kerja Indonesia,” pungkasnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *