Tentang DOB Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya, Manager SRK : Masyarakat Dan Caleg Buat “Perjanjian” Politik

Kabar Nusantara News;- Memanasnya kembali isu DOB untuk Luwu tengah dan Provinsi Luwu Raya/Tana Luwu menjadi “jualan” yang menarik bagi para calon anggota legislatif di pemilu tahun ini.Makassar (29/01/2019)

Hal ini kita bisa lihat di berbagai media sosial dan alat peraga para caleg, sehingga penting bagi Masyarakat Luwu Raya untuk menilai yang mana yang betul siap untuk memperjuangkan pembentukan DOB Luwu tengah dan Provinsi Luwu Raya.

Manajer Setara Riset dan Konsultan (SRK), Ilhamzah memberikan opsi kepada masyarakat yang berada di Luwu Raya agar membuat perjanjian politik tertulis dan bermatrei kepada semua calon anggota legislatif di semua tingkatan baik DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/kota.

“Hal ini dilakukan sehingga semua caleg memiliki kesamaan visi terkait perjuangan masyarakat Luwu Raya tentang pembentukan dan percepatan DOB Luwu tengah dan Provinsi Luwu Raya.”Ungkap Ilhamzah melalui keterangan tertulisnya yang diterima Redaksi l, Selasa 29/01.

“Jadi para caleg nantinya tidak hanya berjanji secara lisan tetapi juga tulisan, sehingga isu ini tidak hanya menarik di momentun pemilu saja tetapi ada janji tertulis yang sewaktu waktu bisa di tagih oleh Masyarakat Luwu Raya bila caleg itu terpilih nanti.” Tambah Ilham.

Ilho’sapaannya menambahkan jika menandatangani kontrak dan perjanjian politik ini sangatlah penting karena menyamakan Visi untuk Pembentukan DOB Luwu Tengah di perlukan.

” Jadi, Menandatangani kontrak dan perjanjian politik ini sangat penting, menyamakan visi semua caleg tentang perjuangan dan percepatan pembentukan DOB Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya akan berdampak baik terhadap impian Masyarakat Luwu Raya ini, dan tentu caleg yang bersedia dengan kontrak ini akan memiliki suara yang signifikan di Luwu Raya.”Tandasnya.

Alumni FKM UMI inipun menegaskan jika ada Caleg di Luwu Raya yang enggan menadatangani perjanjian tersebut maka bisa dikatakan mereka adalah pecundang.

“Bila masyarakat ingin membuat kontrak politik terkait perjanjian ini dengan caleg dan tidak mau menandatangani ataupun melaksanakan, maka jangan dipilih, itu pecundang.”Tutupnya.(*)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *