Pelaku Curat Ditangkap Usai Buron Setahun

Kabarnusantaranews, Makassar;- Resmob Polsek Mamajang Polrestabes Makassar yang dipimpin Kanit reskrim Iptu Syamsuddin Hehanussa berhasil mengungkap DPO kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Alex Dareda mengungkapkan dua DPO curat yang diamankan adalah lelaki YR (21) dan lelaki AY (19).

Kedua pelaku diamankan pada senin (07/10/2019) sekitar pukul 02.00 wita bertempat di Jalan Baji Minasa 2 Kota Makassar.

Penangkapan pelaku berawal saat lelaki YR ditangkap dirumahnya Jalan Flamboyan Kota Makassar, dari keterangan lelaki YR petugas melakukan pengembangan terhadap rekan pelaku yakni lelaki AY dan berhasil meringkusnya di Jalan Tanjung Raya Kota Makassar.

Saat pelaku diinterogasi keduanya membenarkan dan mengakui telah melakukan curat di Jalan Tanjung Raya Lorong 2 No. 19 Kota Makassar pada Bulan Mei 2018.

”Pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk kedalam rumah korban pada saat korban sedang menuju masjid untuk sholat shubu setelah masuk pelaku mengambil sebuah laptop merk Deal warna hitam dan dua buah HP masing – masing Samsung Galaksi Core, HP Moto E 4 +”,Ujar Kasubbag Humas.

Kini petugas masih melakukan pencarian terhadap barang bukti sedangkan kedua pelaku dibawah ke Polsek Mamajang guna penyidikan lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *