PDAM MoU dengan Kejari Gowa, Tindak Tegas Tunggakan Pelanggan

Kabarnusantaranews, Gowa ;– Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jenneberang Kabupaten Gowa bersama Kejaksaan Negeri Gowa melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) perihal penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jenneberang Kabupaten Gowa bersama Kejaksaan Negeri Gowa melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) perihal penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan nota kesepakatan itu dilakukan di Kantor Kejaksaan Gowa, Rabu 19 Agustus. Ini dilakukan sebagai tindak tegas PDAM Tirta Jeneberang atas tunggakan pelanggan yang belakangan ini meningkat.

dilakukan sebagai tindak tegas PDAM Tirta Jeneberang atas tunggakan pelanggan yang belakangan ini meningkat.

Hal ini di ungkapkan oleh Direktur Umum (Dirut), Hasanuddin Kamal, bahwa baru bulan ini kami bersikap tegas kembali. Karena masyarakat harus sadari nyawanya PDAM itu tergantung dari pendapatan.

aru bulan ini kami bersikap tegas kembali. Karena masyarakat harus sadari nyawanya PDAM itu tergantung dari pendapatan.

Dia mengatakan, saat memasuki masa pandemi pada beberapa bulan lalu, tunggakan pelanggan PDAM Tirta Jeneberang sangat meningkat bahkan mencapai angka Miliaran rupiah. Hanya saja ada pemakluman Tirta Jeneberang di masa pandemi.

Meski begitu, mulai bulan ini PDAM Tirta Jenneberang akan kembali bertindak tegas.

“Baru bulan ini kami bersikap tegas kembali. Karena masyarakat harus sadari nyawanya PDAM itu tergantung dari pendapatan. Kami tidak ada subsidi dari pemerintah,” kata Hasanuddin.

Dia melanjutkan, pihaknya akan memaksimalkan pendapatan termasuk mengevaluasi tunggakan. Apalagi saat ini ada ratusan iuran pelanggan yang menunggak.

“Apalagi kita baru-baru saja membangun instalasi yang biayanya sekitar Rp15 Miliar. Itu kami menggunakan anggaran talangan kredit. Jadi kalau bukan iuran pelanggan siapa yang ingin bertanggungjawab atas kegiatan ini,” ungkapnya.

Sementara Kajari Sungguminasa Kabupaten Gowa, Yeni Andriani mengatakan, kerjasama ini sudah lama dilakukan, hanya saja tiap tahunya terus dilakukan perpanjangan.

“PDAM memberikan surat kuasa kepada kami sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk membantu PDAM, termasuk hal berkaitan tunggakan-tunggakan yang dilakukan oleh masyarakat,” kata Yeni.

Dia melanjutkan, Surat Kuasa khusus itu diberikan oleh Bupati melalui PDAM Tirta Jeneberang kepada Kejaksaan, untuk selanjutnya diteruskan ke JPN.

Dia juga mengungkapkan, berdasarkan permohonan PDAM Gowa yang telah melakukan pembangunan instalasi pengolaan air, sehingga pihaknya dari Kejaksaan akan melakukan pendampingan pada pelanggan-pelanggan baru nantinya.

“Sekarang PDAM lagi membangun proyek instalasi pengolahan air khusus di Kabupaten Gowa agar bisa memenuhi kebutuhan air bersih seluruh warga Gowa,” kata Yeni. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *