PBHI Nasional dan Wilayah : Parlemen Baru Harus Segera Berbenah Diri

Kabarnusantaranews, Makassar;- Pada 1 Oktober 2019 Total 575 anggota DPR terpilih dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum. Bagi sebagian pihak anggota DPR baru membawa harapan baru bagi masyarkat, namun bagi sebagian pihak parlemen baru tidak akan banyak memberikan perubahan. Hal ini mengingat 56% caleg terpilih merupakan petahana, asal partainya pun tidak banyak perubahan.

Selama 2014 – 2019 DPR selalu menuai kontroversi publik, mulai 23 anggota DPR yang terjerat kasus korupsi, minimnya pelaporan LHKPN, revisi UU MD3 lalu Seleksi Capim KPK dan Pemilihan Calon Ketua KPK dari Lembaga Kepolisian serta revisi UU KPK yang melemahkan KPK.

Di penghujung jabatan, DPR justru melakukan kesalahan fatal legislasi dalam pembentukan 6 (enam) RUU dengan substansi bermasalah dan prosedur yang salah, namun RUU ini justru tergesa-gesa (midnight law) disahkan tanpa melibatkan masyarakat.

Anggota DPR yang mayoritas adalah petahana telah mendapatkan kritik keras dan mosi tidak percaya dari masyarakat. Masuknya beberapa anggota DPR baru diharapkan membawa semangat baru maka DPR seharusnya sudah harus mulai berupaya memulihkan kepercayaan rakyat kepada lembaga legislatif ini dengan cara berbenah diri.

Sebagai organisasi yang memiliki visi mewujudkan negara melaksanakan kewajiban terhadap HAM, PBHI menuntut kepada para anggota Parlemen yang baru dilantik untuk :

1. Mengembalikan kepercayaan terhadap publik dengan cara bertindak sebagai wakil rakyat dan bukan hanya sebagai alat legitimasi kekuasaan semata.

2. Untuk segera melakukan evaluasi berbagai pembahasan kebijakan dalam bentuk RUU yang mendapatkan pertentangan di masyarakat seperti Revisi UU KPK, RKUHP, RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Pemasyarakatan baik dari sudut pandang proses pembahasan dan substansi materi pembahasan.

3. Untuk segera melakukan pembenahan di sektor hukum dan HAM, mengingat akhir-akhir ini gejolak yang telah menelan banyak korban menjadi alasan penting bahwa DPR dan Presiden juga harus membahas RKUHAP segera dan Evaluasi UU Kepolisian. Mengingat berbagai tindakan represif dan proses penegakan hukum yang semakin tidak terkontrol saat merespon demonstrasi rakyat.

4. Untuk bertindak kritis dan obyektif sesuai dengan kewenangan yang dimiliki dalam mengawal jalannya pemerintahan saat ini. Semangat pemerintah dalam melakukan pembangunan dengan mendorong investasi secara besar-besaran, berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan dan merugikan kepentingan masyarakat

5. Meminta Pembahasan kebijakan ke depan harus mendengarkan aspirasi rakyat serta melibatkan masyarakat dari berbagai elemen dalam proses pembahasannya secara substantif dan bukan hanya formalistik.(**)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *