Pasangan Judas Amir-RMB Akan Di Diskualifikasi Dari Pilwalkot Palopo

Kabar Nusantara News;- Calon Wali Kota Palopo, Judas Amir yang merupakan petahana diduga pernah melakukan mutasi beberapa Aparatur Sipil Negera (ASN) sebelum ditetapkan menjadi peserta di Pilwali Palopo 2018, memasuki pengumpulan saksi, Jumat (13/4/2018) sore.Makassar (14/04/2018)

Sedikitnya 4 saksi yang dihadirkan pihak pelapor dan telah menjalani pemeriksaan di Kantor Panwaslu Palopo, Jl Anggrek, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo.

Ke-4 saksi ini, merupakan korban dimutasi yang diduga dilakukan oleh Judas Amir saat masih menjabat sebagai Wali Kota Palopo. Yakni 2 Kepala Sekolah, 1 Dokter, serta Perawat.

Ketua Panwaslu Kota Palopo, Syafruddin Djalal, SH, bahwa pihaknya telah memproses laporan ini, dan saksi telah dilakukan pemeriksaan.

Untuk proses selanjutnya, Syarifuddin Djalal mengaku akan segera melakukan klarifikasi kepada Pjs Walikota Palopo, pihak BKD, Inspektorat, serta pihak terkait lainnya.

“Setelah pemeriksaan saksi, kita akan langsung mengklarifikasi kepada sejumlah pihak terkait mutasi pejabat tersebut. Seperti Pjs Wali Kota Palopo, BKD, Inspektorat, serta pihak berkompoten lainnya, termasuk ahli,” katanya.

Terkait dengan sanksi adanya mutasi ini, Djalal menyebutkan jika mutasi ini benar dilakukan dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, maka sanksinya tegas yakni mendiskualifikasi Judas Amir.

“Yah sudah seperti itu (diskualifikasi),” tegasnya.

Meski begitu, Syafruddin Jalal menyampaikan apakah perpindahan pns dari satu tempat ke tempat lain masuk dalam kualifikasi mutasi dalam jabatan sebagai mana dimaksud dalam penjelasan pasal 71 ayat 2 UU No 10 Thn 2016.

Sehingga, kata dia, kajiannya tidak cukup hanya dengan menggunakan kaidah pemilihan tapi juga mutlak membutuhkan pemahaman utuh dari kaidah diluar kaidah pemilihan seperti hukum kepegawaian.

Pengkajian secara konfrehensif ini penting dilakukan sebab jika terjadi kekeliruan dalam kajian maka setidaknya terjadi hal pertama terlegitimasinya kesewenang-wenangan terhadap pns dalam bentuk mutasi.

Diketahui, Judas Amir, diduga melakukan mutasi terhadap sejumlah pejabat yang ada dilingkup pemkot Palopo seperti yang terdapat dalam SK mutasi yang ditandatangani oleh HM Judas Amir, tertanggal 17 November 2017 dan 09 Februari 2018.

Surat Keputusan Wali Kota Palopo Nomor 320/252/BKPSDM/X/2017, tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintahan Kota Palopo, tanggal 11 Oktober 2017.

Pada SK mutasi itu ada 14 ASN yang dimutasi. Semuanya ditempatkan sebagai Pelaksana Tugas Sementara (Plt).

Ke – 14 ASN itu mengisi jabatan struktur Rumah Sakit dr. Palemmai Tandi atau yang saat ini masih digunakan sebagai Kantor Wali Kota Palopo.

Perlu diketahui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) punya kewenangan untuk mendiskualifikasi calon petahana jika ia terbukti melakukan mutasi pejabat dalam kurun enam bulan sebelum tahap pencalonan.

Ketentuan ini memang diatur dalam Pasal 71 Ayat 2 UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pasal itu menerangkan calon petahana dilarang untuk melakukan mutasi, terhitung dari enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon hingga habis masa jabatannya, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri (mendagri).(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *