Pasangan JUARA Dan Dua Pimpinan Media Lokal Di Palopo Di Periksa Panwaslu

Kabar Nusantara News;- Pasangan Calon Walikota-Wakil Walikota Palopo Yang juga Petahana Judas Amir-Rahmat Masri Bandaso (JUARA) diperiksa Oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palopo Sabtu Malam 14 April 2018 di Kantor Panwaslu Kota Palopo.Makassar (16/04/2017)

Pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih dua jam dengan 16 pertanyaan ini terkait dengan Money Politik dan Mutasi yang dilakukan oleh pasangan JUARA sebelum cuti pilkada.

Ketua Panwaslu Kota Palopo Syafruddin Jalal enggan memberi komentar mengenai pertanyaan apa saja yang diberikan kepada pasangan Calon ini.

“Iya kita masih dalam perkembangan kasus,masih dalam tahap pemeriksaan.”ungkapnya kepada awak media

Sementara itu,Dua Pimpinan Media Lokal Di Kota Palopo Yaitu Amran Suyuti (Palopo Pos) dan Chaerul Baderu (Koran Seruya) Ikut diperiksa minggu malam 15 April 2018 sebagai saksi.

Diketahui,Judas Amir,diduga melakukan mutasi terhadap sejumlah pejabat yang ada dilingkup pemkot Palopo seperti yang terdapat dalam SK mutasi yang ditandatangani oleh HM Judas Amir, tertanggal 17 November 2017 dan 09 Februari 2018.

Surat Keputusan Wali Kota Palopo Nomor 320/252/BKPSDM/X/2017, tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintahan Kota Palopo, tanggal 11 Oktober 2017.

Pada SK mutasi itu ada 14 ASN yang dimutasi. Semuanya ditempatkan sebagai Pelaksana Tugas Sementara (Plt).

Ke –14 ASN itu mengisi jabatan struktur Rumah Sakit dr. Palemmai Tandi atau yang saat ini masih digunakan sebagai Kantor Wali Kota Palopo.

Perlu diketahui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) punya kewenangan untuk mendiskualifikasi calon petahana jika ia terbukti melakukan mutasi pejabat dalam kurun enam bulan sebelum tahap pencalonan.

Ketentuan ini memang diatur dalam Pasal 71 Ayat 2 UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pasal itu menerangkan calon petahana dilarang untuk melakukan mutasi, terhitung dari enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon hingga habis masa jabatannya, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri (mendagri).

Penulis : Arh || Editor : Fadly

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *