Pandemi Covid-19, KNPI Sulsel Minta Kepsek Transparan Kelola Dana Bos

Kabarnusantaranews, Makassar ;– Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulsel, Nur Kanita Maruddani Kahfi, menanggapi rencana perpanjangan kegiatan belajar dan mengajar di rumah untuk pelajar di Sulawesi Selatan.

Melalui surat edaran Gubernur No. 443.2/2986/Disdik, masa belajar dari rumah ini diperpanjang hingga tanggal 13 Mei 2020. Nurkanita Maruddani mengatakan, selama pembelajaran siswa dituntut mengikuti proses belajar dari rumah melalui aplikasi Zoom, Webex ataupun Aplikasi RRI dan komunikasi dengan Guru Via WhatsApp.

“Semua itu jelas butuh akses internet, butuh pulsa internet, sementara siswa tidak semuanya dari keluarga mampu apalagi dalam kondisi Pandemi Covid 19 saat ini,” katanya.

Pemerintah Pusat melalui Kemendikbud telah mengeluarkan Permendikbud No.8 tahun 2020 tentang penggunaan dana BOS Sekolah, yang dapat digunakan untuk membeli Pulsa internet siswa dan guru, membeli cairan disinfektan dan antiseptik.

“Kami anggap hal itu harus dimanfaatkan untuk memberi perhatian lebih pada siswa yang butuh, apalagi pada peringatan Hadiknas 2 Mei 2020 yang juga dihadiri utusan KNPI melalui Vicon,” katanya.

Ia juga menanggapi imbauan, Gubernur Sulsel, Prof Dr Nurdin Abdullah.

“Bapak Gubernur juga menghimbau agar sekolah segera mengidentifikasi Siswa dari keluarga yang terdampak Covid 19 ini. Kami sangat berharap agar semua kepala sekolah mematuhi himbauan bapak gubernur dengan melakukan transparasi penggunaan anggaran dana BOS dengan memasang laporannya di papan informasi sekolah untuk diketahui warga sekolah (guru dan orang tua siswa),” katanya.

Semoga semua pihak bisa mengedepankan nurani dalam menjalankan tata kelola pendidikan di sulawesi selatan dan menjalankan semua apa yang menjadi imbauan Gubernur Sulsel. (*/tim)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *