Opini : Hari HAM dan Keterbatasan Berekspresi

Kabarnusantaranews, Opini;- Tepat pada hari ini Tanggal 10 Desember 2019 hari HAM (Hak Asasi Manusia) diperingati diseluruh penjuru Dunia. Pada esensinya hak asasi manusia adalah sebuh fitrah dan karuniah dari tuhan yang maha Esa.

Dimana hak sebagai manusia itu kemudian diberikan kepada masing-masing individu yang terlahir dimuka bumi ini untuk dijadikan interpretasi dalam mewujudkan kehidupan humanisme.

Hak asasi manusia adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia. Hak asasi manusia berlaku kapanpun, di manapun, dan kepada siapapun, sehingga sifatnya universal.

Di Indonesia sendiri tentang hak asasi manusia mulai dari aturan, konsep, dan lain-lainya itu kemudia sudah termaktub didalam konsitusi negara pada Undang-Undang 1945 Pasal 27 dan 28 Tentang hak asasi manusia.

Namun ironisnya ditengah-tengah peringatan hari HAM dunia, Negara tercinta Indonesia tak mampu mewujudkan hak asasi manusia dalam hal ini warga negaranya tak dapat diberikan rasa aman dan nyaman selaku manusia di bumi pertwi ini.

Sejarah mencatat ada puluhan aktivis HAM yang hilang dan dibunuh dikarenakan tindakannya yang tak disukai oleh para elit di Negeri ini, mereka semua adalah para pejuang HAM yang tak direstui kehadirannya karena dianggap mengancam kestabilan dan keberlangsungan pemerintahan.

Sebut saja Almarhum Munir sang aktivis dan pejuang HAM yang sangat melegenda dikalangan aktivis Indonesia kasusnya sampai sekarang belum terungkap dan kematiannya menjadi misteri.

Memasuki era demokrasi yang katanya kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat itu sudah dilindungi dan dijamin oleh UUD 1945 pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.

Namun lagi-lagi dalam penerapan aturan UUD tersebut terjadi kenjangalan dan kesalahan berfikir para pejabat pemerintahan dalam menafsirkan isi dan makna UUD tersebut.

Kerap kali warga negara di Republik ini dalam menyampaikan pendapatnya itu kemudian dibatasi dan interpensi dikala apa yang mereka sampaikan itu kemudian dianggap mengancam keberlangsungan ketatanegaraan.

Sebab itu semua kenjangalan yang dilakukan oleh para pejabat negara hari ini adalah bentuk penghianatan besar terhadap konsitusi Negara dalam hal ini UDD 1945 tentang kebebasan berpendapat.

Inikah bentuk Demokrasi Indonesia hari ini ?. CNN Indonesia pernah memberitakan bahwasanya kualitas Demokrasi di Indonesia semakin menurun dikarenakan ulah dan perilaku para pejabat dan elit politik di Negeri ini.

Kemudian daripada itu kualitas demokrasi di Indonesia mengalami penurunan serius selama tujuh tahun terakhir. Lembaga riset Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) menyebutkan, penurunan kinerja demokrasi ini terutama disebabkan karena lemahnya penghargaan atas kebebasan sipil. Hal tersebut diungkapkan Peneliti Utama SMRC, Saiful Mujani, dalam diskusi Meredupnya Demokrasi di Indonesia, di Jakarta.

Jika Kebebasan berpendapat dan berserikat terus saja di batasi serta diintimidasi itu akan berpengaruh buruk terhadap perkembagan demokrasi di negeri ini dan alhasil penurunan kualitas demokrasi akan mempengaruhi perkembagan dan kemajuan Negara.

Bagaimana Negara ini bisa maju jika Pemerintah dan penjabat negara lainnya itu kemudian menolak dan menutup diri dari pendapat dan masukan dari warga negaranya sendiri yang tentunya ingin melihat negeri ini bisa berkembang dan bersaing dengan negara-negara maju lainnya.

Melalui momentum peringatan Hari hak asasi manusia ini, pemerintah dan kelompok-kelompok masyarakat lainnya harus lebih sadar dan paham betapa pentingnya mewujudkan hak-hak setiap individu serta tidak mementingan golongan dan kelompok tertentu guna terciptanya masyarakat madani yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

Oleh : Vanto Kun

Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *