Oknum Teller BRI Tilap Uang Nasabah 2,3 M, Polda Sulsel Menduga Suami Terlibat

Kabar Nusantara News;- Kasus pencucian uang yang dilakukan salah seorang teller BRI Rika (28) akhirnya dikenakan pasal pencucian uang.Makassar (02/02/2019)

Tidak hanya itu, Polda Sulsel juga akan memeriksa Suami Rika yang diduga mengetahui kejadian ini.

“Dia pakai beli mobil, kebutuhan rumah. Semua kita ambil (keterangannya). Nanti kita akan kenakan tindak pidana pencucian uang,” kata Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Yudhiawan Wibisono di kantor Pemprov Sulsel, Jalan Urip Sumohardjo, Makassar, Jumat (1/2/2019).

“Yang jelas kita akan telusuri lagi detail penggunaan uang 2,3 M itu. Masih dalam penyidikan,” sambungnya.

Menurutnya, Lanjut Yudhiawan, kejahatan yang dilakukan oleh Rika dipergunakan untuk kepentingan pribadi sehingga polisi mencurigai keterlibatan Suaminya.

“Pasti ada, untuk kepentingan pribadi berarti suaminya tahu dong. Bisa diduga suaminya ikut terlibat,” ujarnya.

Rika pun saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polda sulsel dan juga akan menelusuri siapa awal dibalik niat jahat yang menilap uang nasabah tersebut..

“Semua terkait dari keterangan tersangka saudara R kemana penggunaannya, terus yang punya niat jahat itu siapa?” terangnya.

Sebelumnya, Rika diamankan polisi setelah menilap uang puluhan nasabah Bank di Makassar. Pelaku mengelapkan uang nasabah lebih dari Rp 2,3 Miliar.

“Jadi Rika ini dia adalah seorang teller pada saat nasabah menyetorkan tabungan Rika menerima uang tersebut kemudian Rika membuat slip dari pada laporan sesuai, namun Rika laporkan ke Bank itu tidak sesuai,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *