Oknum Pegawai Bintang, Terancam Hukuman Pidana

Kabarnusantaranews,Makassar;– Wartawan Bidiknews.net ,Sya’ban Sartono Leky (36), korban pengancaman oknum staf Toko Bintang di Makassar 25 April, saat meliput penertiban Satpol PP Kota Makassar, menyerahkan bukti berupa Video kejadian dan beberapa bukti lainnya ke penyidik di saksikan oleh Peri Herianto,SH kuasa hukum korban dari Law Firm DR.Muhammad Nur,SH,MH & Associates.

Video yang di serahkan ke Bripda Petra Disem P,S.Hut Penyidik Polrestabes Makassar tersebut, adalah video yang berkaitan dengan kejadian sebagai salah satu alat bukti yang dapat menguatkan proses hukum.

“Oknum Toko Bintang seharusnya tidak mengancam dan menghalang halangi wartawan yang menjalankan profesinya, karena peristiwa tersebut mencederai profesi wartawan, seharusnya mereka paham kerja kerja wartawan dalam menjalankan tugasnya, dimana wartawan dilindungi oleh undang-undang (UU) No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Peri Herianto.

Menurut pendamping hukum, jelas kajadian ini melanggar UU Pers dengan ancaman hukuman pidana.

“Kasus perkara yang menjerat terlapor sesuai pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang jurnalis dan pasal 336 KUH.Pidana dapat terproses secepatnya,” tambah Peri Perianto(*).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *