OJK Jumpa Pers Melalui Zoom, Sampaikan Kondisi Keuangan Sulawesi, Maluku dan Papua

Kabarnusataranews,Makassar;– Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) berdampak secara langsung ataupun tidak langsung terhadap kinerja dan kapasitas debitur termasuk debitur UMKM, sehingga dapat berpotensi pada peningkatan non performing loan/financing (NPL/NPF), permasalahan likuiditas, dan tekanan pada permodalan di lembaga jasa keuangan, dan juga mengganggu kinerja perbankan, stabilitas sistem keuangan yang dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi.

Sebagai langkah antisipasi Mohammad Nurdin Subandi, Kepala OJK Regional 6 Sulawesi, Maluku, dan Papua melalui pertemuan di Aplikasi Zoom menilai, adanya potensi resiko kedepan (forward looking Policy) OJK telah mengambil beberapa kebijakan untuk menopang fundamental pada sektor riil/informal, menghindari kebangkrutan dan PHK masal, memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan di Sulawesi Selatan sampai Maret 2020, masih dalam kondisi normal didukung permodalan dan likuiditas yang memadai dengan fungsi intermediasi sektor jasa keuangan, masih membukukan kinerja positif dan profil risiko industri jasa keuangan tetap terkendali, meski terjadi sedikit perlambatan karena perekonomian tertekan akibat merebaknya virus Corona di banyak Negara.

Sementara itu, kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan Maret 2020 bergerak sejalan dengan perkembangan yang terjadi di perekonomian domestik dan tekanan pandemi corona, Kredit bank umum mencatat pertumbuhan positif sebesar 0,58% mtm menjadi sebesar Rp122,91 T.

Piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan mengalami pertumbuhan positif sebesar 6,98% yoy menjadi sebesar Rp13,82 T. Adapun pembiayaan melalui Perusahaan Pergadaian tumbuh sebesar 27,20% yoy menjadi sebesar Rp4,66 T.

Dari sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 0,44% mtm menjadi sebesar Rp99,19 T. Di tengah pertumbuhan intermediasi lembaga jasa keuangan, profil risiko masih terjaga dengan rasio NPL dan LDR perbankan masing-masing sebesar 2,94% dan 122,94%. Sedangkan rasio NPF Perusahaan Pembiayaan sebesar 2,48%.

Fokus kebijakan OJK untuk antisipasi dampak covid-19 yaitu meredam volatilitas dari pasar keuangan, melalui berbagai kebijakan dalam menjaga kepercayaan investor dan menjaga stabilitas pasar.

“OJK berusaha memeberi nafas bagi sektor riil dan informal untuk dapat bertahan dimasa pandemi covid-19, melalui relaksasi restrukturisasi kredit/pembiayaan, memberikan relaksasi bagi industri jasa keuangan agar tidak perlu membentuk tambahan cadangan kerugian kredit macet akibat dampak covid-19 yang dapat menekan permodalan, resolusi pengawasan yang efektif dan cepat diantaranya melalui cease and desist order dan supervisory action/resolution lainnya,” tutur Mohammad Nurdin Subandi.

Kepala OJK Regional 6 Sulawesi, Maluku, dan Papua, memberi kebijakan restrukturisasi untuk Bank (POJK 11/POJK.03/2020) termasuk Bank Umum, Bank Pembangunan Daerah (PDP) dan Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Pembiayaan (POJK 14/POJK.05/2020) (BPR) yang beroperasi di daerah. (rls/tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *