Narkoba Senilai 5 M Di Musnahkan Polrestabes Makassar

Kabar Nusantara News;- Polrestabes Makassar musnahkan barang bukti kasus narkoba jenis shabu seberat 5 Kilogram dan 1000 butir pil ekstasi. Barang bukti ini merupakan hasil dari penangkapan lima orang tersangka.Makassar (13/02/2019)

Kegiatan ini dibuka oleh Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Adnas M.Si didepan lobi Polrestabes Makassar. Selasa 12/2/19.

Wakapolda Sulsel mengatakan barang haram ini perusak generasi bangsa, masalah narkoba memerlukan bantuan dari seluruh pihak untuk sama-sama memeranginya. “Masyarakat juga bisa berperan dengan memberi informasi kepada petugas”, ujarnya.

Sementara itu ditempat yang sama Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan Sat Reserse Narkoba Polrestabes Makassar di dua tempat berbeda dengan tersangka sebanyak lima orang.

“Salah satu tersangka atas nama Faizal terpaksa kami lakukan tindakan tegas karena melawan saat dilakukan penangkapan sehingga tersangka tersebut meninggal dunia”, ungkap Kompol Diari.

Kompol Diari menjelaskan, pemusnahan tersebut bertujuan untuk memutus rantai peredaran narkoba yang ada di wilayah hukum Polrestabes Makassar.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dimasukkan ketempat pembakaran mobil pemusnah barang bukti (Incinerator mobile) milik BNN Provinsi Sulsel yang selanjutnya operator Incinerator mobile menjalankan mesin pembakar sampai narkotika tersebut habis terbakar.

Kegiatan ini juga disaksikan oleh Dir Narkoba, Kabid Humas, Kalabfor, perwakilan Kodim 1408/BS HSN, Pompam XIV/HSN, Denpom XIV/IV Mks, perwakilan Pengadilan Negeri Makassar, perwakilan BNN Prov. Sulsel dan perwakilan Kejaksaan Negeri Makassar.

Disamping pemusnahaan barang bukti, Wakapolda Sulsel juga memberikan penghargaan kepada 14 personil Sat Reserse Narkoba Polrestabes Makassar atas prestasinya dalam pelaksanaan tugas di bidang operasional.(hms)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *