Mustagfir “Moses” Sabry, Bebas Karena Tidak Bersalah

Kabarnusantaranews, Makassar;- Eks Anggota DPRD Kota Makassar Mustagfir Sabry alias Moses kini bisa bernafas lega.

Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan ke Mahkama Agung (MA) 27 Maret 2019 melalui kuasa hukumnya terkait statusnya sebagai terpidana dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2008 diterima oleh MA.

Kini MA telah memerintahkan Pengadilan Negeri (PN) Makassar kelas I A khusus melalui surat Nomor : 17/Pid.Sus-TPK/2015/PN.mks untuk membebaskan Mustagfir Sabry.

“Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Mustagfir Sabry S.Ag.M.Si tersebut.Membatalkan Putusan Mahkama Agung Nomor 2703 K/Pid.Sus/2015 tanggal 16 Juni 2016 tersebut.”Bunyi dalam Surat PN Makassar Kelas IA Khusus.

MA menganggap Moses tidak bersalah dan tidak terbukti secara sah sebagaimana yang didakwakan oleh dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair penuntut Umum.

Sehingga, MA juga memerintahkan Pengadilan Negeri Makasar agar segera membebaskan terpidana dari tahanan.

Sebelumnya Moses di jatuhi pidana empat tahun penjara pada 2016 lalu oleh Hakim PN Makassar usai Jaksa Penuntut Umum mengajukam banding terkait Vonis bebas yang diterima oleh Mustagfir Sabry.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *