Musisi Ahmad Dhani Di Vonis 1,5 Tahun Terkait Ujaran Kebencian

Kabar Nusantara News;- Pemilik Manajemen Republik Cinta Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani di vonis 1.5 Tahun penjara.Nasional (28/01/2019)

Ahmad dhani di nyatakan bersalah usai menulis cuitan di twitter yang dianggap ujaran kebencian.

“Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar hakim ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jaksel, Senin (28/1/2019).

Ahmad Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian dengan tiga cuitan di akun Twitter Ahmad Dhani, @AHMADDHANIPRAST. Cuitan ini diunggah admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.

Menurut putusan Makelis Hakim, Ahmad dhani terbukti melanggar tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidanan pada pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP).

Adalun Cuitan pertama Ahmda Dhani berbunyi ‘Yang menistakan agama si Ahok…yang diadili KH Ma’ruf Amin.’ Cuitan kedua berbunyi ‘Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya – ADP.’ Cuitan ketiga berbunyi ‘Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur…kalian WARAS??? – ADP.’ Ahmad Dhani sebelumnya dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa.(*)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *