Mulan Jameela Jenguk Sang Suami “Ahmad Dhani”

Kabar Nusantara News;- Mulan Jamela, istri terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat ujaran ‘idiot’ Ahmad Dhani Prasetyo, Untuk pertama kalinya berkunjung ke Rutan Klas 1 Medaeng, Sidoarjo Surabaya Jawa Timur.Artis (11/02/2019)

Pelantun lagu Mahluk Tuhan paling seksi itu tiba di Rutan Medaeng sekitar pukul 08.50 WIB, Senin 11 Februari 2019 dengan mengenakan gamis berwarna biru muda, lengkap dengan hijab syar’i yang berwarna senada.

Dalam kunjungan nya tersebut, tak ada sepatah kata yang keluar dari mulut Mulan, Bahkan Sebagian wajahnya pun ditutup menggunakan masker hingga gerbang tahanan.

Mulan juga tampak menenteng beberapa kantong plastik, yang diketahui berisi makanan untuk suaminya Ahmad Dhani Prasetyo.

Selang beberapa menit di dalam, Mulan tiba-tiba keluar dari gerbang masuk tahanan, menuju mobil yang membawanya, di parkiran depan Rutan.

Mulan kembali keluar dari mobil dan kembali lagi ke dalam rutan dengan didampingi satu wanita lain yang juga mengenakan hijab sepertinya.

hingga kini, mantan pasangan duet Maia Estianty itu masih berada di dalam walau jam besuk Rutan Medaeng sudah habis sejak pukul 11.00 WIB tadi.

Selain Mulan, nampak ada sejumlah politisi yang juga menjenguk pentolan band Dewa 19 itu di Medaeng Salah seorang di antaranya adalah kader Partai Gerindra, Bambang Haryo.

Dalam kasus ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahmad Dhani Prasetyo bersalah melakukan pencemaran nama baik melalui video ujaran ‘idiot’. Politikus Partai Gerindra itu didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 UU ITE.

Dhani menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 7 Februari lalu. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono.

“Membuat ujaran tidak sepantasnya, buat video vlog massa elemen dan singgah di media sosial dalam video 1.37 detik dengan diakses oleh masyarakat umum dan diikuti serta dibaca oleh follower dan Bela NKRI, mereka merasa dilecehkan dan dicemarkan nama baiknya,” kata Jaksa Rahmat Hari Basuki.

Jaksa juga membacakan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta terkait pemindahan penahanan Dhani dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur ke Rutan Klas 1 Medaeng Sidoarjo, Surabaya Jawa Timur.(Ir/Sf)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *