Muchlis A. Misbah Sosialisasi Perda Nomor 1 2019

Kabarnusantaranews,Makassar– Anggota DPRD Kota Makassar Ir. H. Muchlis A. Misbah (F-NIB) menggelar Penyebarluasan Produk Hukum Daerah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Sabtu (28/11/2020) di hotel Grand Imawan, Jl. Pengayoman, Makassar.

H. Muchlis menyampaikan di depan warga yang mayoritas dari Kelurahan Maccini, merasa perda ini yang melandasi anak usia sekolah untuk dapat tetap tertampung dalam sekolah formal. Menurutnya, warga Maccini yang natabene padat penduduk berharap warga bisa memahami perda yang sangat krusial ini dalam kehidupan.

“Saya rasa perda ini adalah landasan untuk anak-anak kita tetap bersekolah. Jadi untuk warga Maccini, tidak ada lagi alasan unyuk tidak menyekolahkan anaknya. Karena DPRD dan pemkot sudah memfasilitasi dengan baik,” ungkap Legislator Hanura ini.

Lebih mendalam terakait perda ini, Hidayat mengungkapkan peraturan ini telah dibuat dengan persetejuan dan tidak lepas dari tanggung jawab anggota DPRD Makassar. Dirinya juga menyatakan masalah yang kompleks tentang pendidikan di kota Makassar, diharapkan menemukan solusi lewat perda ini.

“Inti dari perda ini adalah tidak ada lagi orang yang tidak bisa sekolah. Sehingga kami harap tidak ada lagi keluhan soal sekolah di kota Makassar. Maka dari itu semua ini menjadi tanggungjawab kita semua terhadap anak-anak sekolah kita di kota Makassar.” Tegasnya.

Husain Patta juga memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. Orang tua serta seluruh unsur penyelenggaraan pendidikan telah diatur dalam perda ini.

“Kita perlu pahami bersama bahwa pendidikan itu menurut peraturan ini adalah usaha sadar, terencana, dan memiliki tujuan siswa memperoleh kekuatan spritual. Itu secara singkat bahasa dalam perda ini,” tuturnya.

Sebagai Nasrasumber, kegiatan ini menghadirkan Kepala Bidang Pengembangan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Makassar Ahmad Hidayat, S.Pd.M.Pd, Pemerhati Pendidikan Husain Patta, dan Rini Susanti selaku moderator. (rls/tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *