Mencuri Saat Korban Tidur, Residivis Dihadiahi Timah Panas

Kabar Nusantara News;- Seorang residivis curat kembali diamankan Tim Opsnal Polsek Bontoala, Sabtu (10/11/2018). Yakni LM alias CL (21), pemuda asal Jalan Kubis, Makassar yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh bangunan.Makassar (10/11/2018)

CL ditangkap, berawal dari hasil lidik Tim Opsnal Polsek Bontoala yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bachtiar bersama Panit 2 Reskrim, Ipda Syamsul Bakri Tompo. Di mana, diduga kuat bahwa CL adalah dalang dibalik hilangnya barang-barang elektronik milik IY (29), warga Jalan Bayam.

“Di mana ketika korban tertidur, CL beraksi dan mengambil barang-barang milik korban. Hal tersebut baru disadari korban ketika pagi dan hendak pergi berjualan. Akibat hal tersebut, korban ditaksir menderita kerugian sebesar Rp. 8.500.000,” jelas Iptu Bachtiar.

Aksi tersebut dilakukan CL pada Oktober 2018 lalu. Namun, pihak kepolisian berhasil membongkar aksi pencurian tersebut. Ketika keberadaan CL terendus, polisi pun langsung bergerak ke kediaman CL dan menangkapnya.

“Saat digeledah rumah pelaku, ditemukan barang bukti 1 laptop merk Acer dan 1 parang yang digunakan oleh pelaku. Sehingga pelaku bersama barang bukti dibawah ke Mapolsek Bontoala,” sambung Iptu Bachtiar.

Pengkuan CL, bahwa dirinya tidak hanya mengambil 1 laptop merk Acer milik korban, melainkan juga, 2 HP korban tidak luput dari aksinya.

Berdasarkan keterangan residivis yang acap beraksi di wilayah hukum Polrestabes Makassar, pihak kepolisian melakukan pengembangan untuk pencarian baramg bukti yang diakui CL dijual di Jalan Kandea. Namun, dalam perjalana, CL malah melakukan perlawanan dan berusaha meloloskan diri dari kawalan polisi.

Sempat diberi tembakan peringatan ke udara, tapi tidak diindahkan, anggota pun mengambil tindakan tegas dengan menembak secara terukur kaki kiri dan kaki kanan.

Pasca dilakukan tindakan tegas, CL pun lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan perawatan medis. Setelahnya, CL dibawa ke Mapolsek Bontoala dilakukan proses hukum lebih lanjut.(hms)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *