Mantan Ketua HMI-MPO Kolut : Jika Pelaku Peledakan Bom Adalah Teroris, Bagaimana Aparat Yang Bertindak Anarkis ?

Kabar Nusantara News;- Jum’at, 25 Mei 2018 HMI-MPO serentak kembali mengibarkan bendera perlawanan. sebagai wujud solidaritas atas kekejaman rezim-rezim penguasa dan aparat kepolisian yang zalim terhadap salah satu lembaga peduli bangsa yakni HMI-MPO Cabang Jakarta.Makassar (25/05/2018)

Berbagai pihak dan elemen, lantas mengutuk keras kebiadaban anarkis pihak kepolisian. yang seharusnya mengayomi dan melindungi warganya, justru mempertontonkan kekerasan kepada mereka yang berteriak menyampaikan pendapat. Tentu tindakan tersebut melanggar pasal 28 ayat 3 tentang kebebasan hak berpendapat. parahnya lagi Polisi telah berani melanggar UU no. 2 tahun 2002 tentang Polri.

Disana dinyatakan bahwa tugas Polisi adalah penegak Hukum, pembina ketertiban dan keamanan masyarakat serta pelayan masyarakat.

Keadaan bangsa ini, memperlihatkan kepada pemilik negara yaitu rakyat bahwa mereka(Polisi/Polri) masih menjadikan kekerasan sebagai alat intimidasi dan penganiayaan.

Kekejian ini, sungguh telah mencoreng demokrasi dan menginjak hak asasi kemanusiaan, memalukan, hina dan tak bermartabat.

Argumen tanyanya kemudian, sesuai konteks zaman kekinian apakah hanya mereka yang bersurban, berjanggut memegang Al-quran dikatakan teroris! Lalu bagaimana pada mereka yang mengecap dirinya sebagai pelayan rakyat justru membunuh secara struktural. Membunuh kebebasan, melukai tubuh rakyat-nya dan membunuh negara sendiri hanya karena ke egoisan Polri berlindung dibalik Pengamanan namun lemah secara argumen

Kita berharap semua elemen patut menuntut pemerintah menyelesaikan perkara ini. Termasuk perwakilan rakyat mendesak lebih keras jika perkara ini di abaikan. Karena ini awal sebenarnya mula kehancuran jika tidak dibersihkan.

#Panjangumurperjuangan

Editor :Arwan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *