Mabes Polri Tangkap Ruslan Buton, Hukuman Berlapis Menanti

Kabarnusantaranews, Makassar ;– Seorang Pecatan TNI Angkatan Darat (AD) Ruslan Buton, terancam pasal berlapis usai menuntut Presiden Joko Widodo mundur di tengah pandemi Covid-19.

Tuntutan Ruslan disampaikan lewat rekaman video, yang sempat viral di media Sosial (Medsos) beberpaa hari yang lalu.

“Tersangka RB dapat dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun,” ujar Kepala bagian penerangan umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Jumat (29/5/2020).

Kabagpenum pun menambahkan, Ruslan Buton juga dapat ancaman hukuman yang lain.

“Dan Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun,” katanya. Ruslan menyebarkan video rekaman tuntutannya melalui aplikasi whatsapp.

Ramadhan mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, Ruslan mengakui bahwa suara rekaman yang beredar adalah milik tersangka.

Ruslan, menurut Ramadhan, membuat rekaman tersebut pada 18 Mei 2020. Ramadhan mengatakan, Ruslan merekam tuntutan tersebut dengan menggunakan handphone-nya dan mendistribusikannya ke grup whatsapp ‘Serdadu Ekstrimatra’.

“Pendalaman tentang peran RB akan dilanjutkan oleh penyidik Bareskrim Polri pasca RB tiba di Jakarta,” katanya.

Nama Ruslan Buton mendadak jadi perbincangan setelah video narasinya viral di media sosial youtube, instagram, facebook hingga WhatsApp (WA).

Dalam video tersebut Ruslan Buton membacakan surat terbukanya yang ditujukan kepada Presiden Jokowi.

Salah satu isi surat terbuka Ruslan Buton adalah meminta Jokowi mundur dari jabatan Presiden.

Sontak surat terbuka tersebut menuai reaksi beragam dari sejumlah kalangan, ada yang pro, ada yang kontra.

Hampir sepekan setelah video itu viral, ruslan Buton dijemput tim gabungan TNI-Polri. (tim)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *