Luncurkan Inovasi, Bapenda Bulukumba : Fitur Bayar Pajak Bisa Melalui Mobile Banking Bank Sulselbar

Kabarnusantaranews, Makassar ;- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bulukumba kembali mengeluarkan inovasi dalam sektor Pajak. Kini masyarakat Kabupaten Bulukumba bisa membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) langsung melalui aplikasi Mobile Banking Bank Sulselbar. Senin, (25/11/2019).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bulukumba, Andi Sufardiman mengungkapkan jika Pemerintah Daerah (Pemda) Bulukumba terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakatnya, salah satunya adalah melalui pembayaran pajak melalui aplikasi Mobile Banking Bank Sulselbar ini.

“Hari ini sudah resmi fitur bayar pajak melalui aplikasi Mobile Banking Bank Sulselbar bisa dipakai, saat ini baru untuk pembayaran PBB namun kedepannnya akan dilakukan pengembangan untuk pajak yang lainnya. Ini merupakan salah satu bagian untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat Bulukumba,” ujar Andi Sufardiman.

Sistem pembayaran melalui aplikasi ini sendiri sebelumnya telah dirancang oleh Bapenda Bulukumba dengan menggandeng Bank Sulselbar Bulukumba sebagai mitra sejak bulan Juli yang lalu.

“Sistem ini sendiri sebenarnya telah kami rancang sejak Juli yang lalu, hingga Oktober kemarin kami sudah lakukan penandatangan MoU dengan pihak Bank Sulselbar Bulukumba dan Alhamdulillah hari ini sudah terealisasi,” tambahnya.

Dengan resminya sistem pembayaran pajak melalui aplikasi ini, merupakan salah satu inovasi Bapenda Bulukumba untuk melalukan penerapan teknologi terkini dalam mengatasi dan menekan kebocoran pada sektor pajak di Bulukumba.

“Dengan sistem pembayaran melalui aplikasi ini, kami juga berupaya menekan presentasi kebocoran pajak dan penyalahgunaan uang pajak agar tentunya kami bisa mewujudkan pengelolaan pajak daerah yang lebih akuntabel,” ungkapnya.

Bapenda Bulukumba juga menghimbau agar masyarakat bisa melakukan pembayaran pajaknya tepat waktu untuk menghindari denda serta melakukan penyetoran pajak ke pihak-pihak yang telah ditunjuk secara resmi oleh Bapenda Bulukumba.

“Kami harap masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak dengan tepat waktu untuk menghindari denda dan tentunya menyetorkan pajaknya melalui kolektor resmi atau langsung menyetorkan ke Kantor Bapenda Bulukumba dan bisa juga melalui aplikasi Mobile Banking Bank Sulselbar,” pungkasnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *