Legislator PKB Makassar Sebarkan Perda Pengelolaan Zakat

Kabarnusantaranews,Makassar;– Anggota DPRD Makassar Imam Musakkar dari Partai PKB menggelar Sosialisasi Angkatan ke 3 membahas Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat, di Hotel MaxOne, Makassar, Minggu (13/3/2022).

Kegiatan ini menghadirkan dua Narasumber yaitu, Ketua BAZNAS Makassar, H. M. Ashar Tamanggong dan seroang Akademisi, Syarifuddin Mahmud.

Legislator Komisi C DPRD Makassar ini, mengatakan, perda ini mengatur sistem pengelolaan, penyaluran dan siapa yang berhak memberi zakat.

Dengan adanya Perda tersebut, Lanjut Imam pengelolaan zakat di kota Makassar diharapkan dapat dilakukan dengan baik.

“Pengelolaan zakat diharapkan berjalan dengan baik dengan adanya Perda No. 05 tahun 2006 ini,” ungkapnya.

Alasan Pemerintah Kota Makassar hadir dalam Pengelolaan Zakat, lanjut Imam, karena dikhawatirkan ada kesalahan dalam pengelolaan zakat, baik dalam proses pemungutan maupun dalam pendistribusiannya.

“Kami sangat berharap dalam sosisalisasi ini akan muncul pertanyaan-pertanyaan dari para peserta untuk dijadikan bahan referensi dalam mengusul resvisi perda ini nantinya,” harap legislator muda itu.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *