Legislator Makassar Sahruddin Said Sosialisasikan Perda Anjal

Kabarnusantaranews,Makassar;– Anggota DPRD makassar Sahruddin Said menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah Kota Makassar “Perda Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Anak Jalanan, Pengemis dan Pengamen di Kota Makassar”, di Hotel Condotel, Jl. Jend. M. Jusuf, pada Sabtu (19/3/2022).

Hadir selaku narasumber, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Iman Hud serta Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar, M. Jabbar.

Seperti biasa, Legislator PAN ini mengundang konstituennya daerah pemilihan (Dapil) II meliputi Kecamatan Ujungtanah, Wajo, Sangkarrang, Tallo, dan Bontoala dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Dalam sambutannya, Ajid sapaan akrabnya mengungkapkan pentingnya mengetahui regulasi Perda Anjal, mengingat hingga saat ini penegakan Perda yang disahkan sejak tahun 2008 ini masih belum maksimal diterapkan. Hal itu dibuktikan dengan masih banyak anak jalanan yang kerap terlihat di perapatan lampu merah ataupun di tempat keramaian lainnya.

“Saya berharap kegiatan sosialisasi ini bisa bermanfaat. Bukan hanya datang sekedar duduk tapi mampu menjadi Oleh-oleh berupa ilmu sehingga regulasi Perda ini mampu diketahui apa saja pasal hingga sanksi bagi setiap orang yang memberi uang kepada pengemis di jalanan,” terang Ajid.

Sementara pada sesi pemaparan materi, Sekdis Dinsos Makassar, M. Jabbar selaku narasumber memaparkan beberapa langkah yang akan dilakukan oleh Dinas Sosial terkait penanganan anjal, pengamen dan gepeng di Kota Makassar.

Termasuk rencana pembangunan lingkungan pondok sosial (Liponsos) yang nantinya digunakan sebagai tempat rehabilitasi dan pembinaan bagi anjal dan gepeng hasil penjaringan Tim TRC Saribattang Dinas Sosial.

“Kami terus berupaya melakukan penertiban dan pembinaan melalui program Operasi Zero Anjal. Semua yang terjaring kami lakukan pembinaan,” terangnya. (*)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *