Legislator Makassar Interupsi Pemkot Soal PSBB Jilid 2

Kabarnusantaranews, Makassar ;– Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II telah berlangsung di Kota Makassar. Namun PSBB lanjutan ini mendapat interupsi dari anggota DPRD Kota Makassar.

Anggota DPRD Makassar, Supratman, melayangkan interupsi kepada Pejabat Wali Kota Makassar, Iqbal Subaeb, dalam Rapat Paripurna Pengumuman Pertama Masa Sidang Ketiga di DPRD Makassar, Selasa (12/5/2020).

Ketua Komisi A tersebut menyayangkan penanganan pendemi Covid-19 di Kota Makassar yang dinilai terdapat perbedaan orientasi di internal pemerintah.

Sebagai contoh, legislator dari Partai Nasdem ini menyebut soal pencabutan izin usaha salah satu toko alat tulis kantor (ATK), Toko Agung.

“Bayangkan, Pak. Sehari setelah dicabut izin usahannya Toko Agung langsung kembali diaktifkan atau diberi izin, Toko Agung kembali beroperasi. Ini sama saja mempermalukan muruah, harkat, dan martabatnya pemerintah kota,” ungkap Supratman.

Legislator incumbent ini juga menyebut PSBB jilid II di Kota Makassar masih berpotensi tak berhasil. Terlebih karena banyak kebijakan yang memberikan kelonggaran kepada masyarakat, dari kebijakan PSBB tahap pertama.

Kebijakan memberikan kelonggaran izin operasi kepada toko nonpangan dianggap membuat PSBB tidak bisa berjalan dengan baik.

“Kasihan pemerintah di Kota Makassar. Kebijakan untuk menegakkan aturan PSBB malah dianulir. Tolong Pak (Pejabat) Wali Kota perhatikan ini dengan baik,” jelasnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *